BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bangka Belitung menemukan sebanyak 1.549 peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Atas temuan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka Belitung memastikan telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran iuran senilai Rp58.552.200.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Bangka Belitung, M Zaenuri, mengatakan temuan tersebut telah disampaikan oleh BPK dan telah ditindak lanjuti oleh Dinkes Babel.
"Ada temuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah meninggal tetapi iuranya masih dibayar. Sebanyak 1.549 jiwa se Bangka Belitung. Itu yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Babel dengan nominal Rp 58.552.200," kata Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan, Bangka Belitung, M Zaenuri, kepada Bangkapos.com, Senin (29/6/2026).
Dikatakan Zaenuri, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, terkait kelebihan bayar tersebut dengan nominal Rp 58.552.200 untuk dapat dipotong pada klaim iuran bulan Juli.
"Ini sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan kelebihan bayar, itu akan dikembalikan dari BPJS melalui mekanisme dipotong diklaim bulan Juli. Klaim nanti dikurangi untuk membayar kelebihan bayar, terkait peserta sudah meninggal iuranya masih bayar," katanya.
Ia menambahkan, pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia tersebut dilakukan berdasarkan data sejak 2012. Berdasarkan data yang ada, terdapat peserta yang meninggal dunia tetap dibayar iurannya. Selama satu bulan, dua bulan, empat bulan, hingga paling lama 10 bulan.
"Kalau melihat data ada yang 2012 dan kelebihan bayar ada satu bulan, dua bulan, empat bulan, paling lama 10 bulan," ujar Zaenuri.
Dia mengharapkan, peserta BPJS Kesehatan yang ditanggun pemprov maupun pemda kabupaten/kota, apabila keluarganya sudah meninggal dunia untuk dapat dilaporkan. Sehingga dapat dinon aktifkan dan diganti dengan peserta lainnya.
"Bila ada sudah ada keluarganya sudah meninggal dunia harap dilaporkan ke desa atau ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Supaya data bisa update, tidak terulang lagi kejadian kelebihan bayar. Supaya juga kuota yang peserta sudah meninggal ini sudah terisi warga yang lain. Yang memang membutuhkan BPJS-nya," terangnya.
Dia menjelaskan penyebab utama Pemrov Babel tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang telah meninggal dunia, karena minimnya laporan terkait update data peserta.
"Dari masyarakat tidak melaporkan. Bahwa ada keluarganya yang meninggal dunia, dan iuranya ditanggung, tidak dilaporkan. Atau laporannya telat, dua sampai enam bulan berikutnya baru dilaporkan. Sehingga muncul kalau tidak ada laporan pemprov tetap bayar iuranya. Kalau ada laporan akte meninggal dunia, bisa kita non aktifkan, atau bisa diganti dengan warga lain yang membutuhkan BPJS," terangnya.
Ia mengatakan, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seluruhnya ditanggung Pemprov Babel dengan jumlah peserta sebanyak 93.917 jiwa pada 2026. Dengan besaran iuran yang ditanggung secara kumulatif mencapai Rp 37.800 per orang setiap bulan.
"Untuk BPJS kesehatan seluruh kita tanggung 93.917 jiwa untuk 2026 ini, iurannya secara kumulatif Rp 37.800 per orang, per bulannya," lanjutnya.
Di akhir, ia mengatakan, data kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat dinamis sehingga pihaknya terus melakukan konsolidasi dan pembaruan data bersama Dukcapil. Pembaruan data, yang tidak hanya terkait peserta meninggal dunia, tetapi juga kelahiran.
"Karena warga yang baru lahir dan berasal dari keluarga tidak mampu juga membutuhkan perlindungan sebagai peserta BPJS Kesehatan," kata Zaenul.
Ia menambahkan, pembaruan data kelahiran dan kematian dilakukan secara rutin setiap bulan. Diusulkan dari masing-masing kabupaten/kota di Bangka Belitung.
"Kita minimalisir dengan konsolidasi dengan Dukcapil data update, bukan hanya yang meninggal dunia. Tetapi kelahiran, ada yang lahir ini juga warga tidak mampu, sehingga membutuhkan perlindungan sebagai peserta BPJS Kesehatan," tutupnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)