Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan pelapor terhadap tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo, harus menempuh mekanisme yang berlaku dalam proses persidangan.

"Para pihak memiliki hak yang sama untuk maju di muka persidangan, akan tetapi harus melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan sistem peradilan yang berlaku," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Halida mengatakan itu terkait pelapor Roy Suryo yang mengungkapkan ingin menjadi termohon dalam sidang praperadilan penggeledahan dan penangkapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menegaskan bahwa pelapor harus menempuh mekanisme yang berlaku dalam proses persidangan.

Oleh karena itu, hakim menolak keterlibatan pelapor dalam sidang praperadilan karena forum tersebut hanya melibatkan pemohon dan termohon sebagai pihak berperkara.

"Pada persidangan yang digelar tadi sempat terjadi gejolak dan Hakim Ketut Darpawan melakukan penolakan ikut sertanya pihak pelapor dalam praperadilan tersebut. Penolakan ini sudah tepat, karena pada prinsipnya hukum acara praperadilan hanya melibatkan Pemohon dan Termohon sebagai pihak berperkara," ucapnya.

Lebih lanjut, kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan praperadilan. Para pihak memiliki hak yang sama untuk maju di muka persidangan, akan tetapi harus melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan sistem peradilan yang berlaku.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkomitmen akan menyelenggarakan proses persidangan secara independen, imparsial, transparan dan profesional dengan menjunjung tinggi integritas, sehingga putusan yang akan dihasilkan mencerminkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Sementara itu usai sidang praperadilan, Roy Suryo mengkritik salah satu pendukung Jokowi yang meminta menjadi termohon.

“Ada pihak tidak kompeten maju ke depan dan ingin menjadi pemohon juga,” kata Roy Suryo.

Sidang praperadilan Roy Suryo digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, tertulis gugatan yang diajukan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, terkait dengan penggeledahan yang sempat dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat (19/6) sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.