Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan praktik main hakim sendiri (vigilantisme) tidak dapat dibenarkan karena Indonesia merupakan negara hukum.

Sehingga, kata Pigai, setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pencurian, harus diproses melalui mekanisme penegakan hukum, bukan melalui tindakan sepihak yang melanggar hak asasi manusia.

"Saya sebagai Menteri HAM menegaskan tidak boleh ada vigilantisme. Vigilantisme itu artinya main hakim sendiri. Kita bukan negara vigilante," kata Pigai di Jakarta, Senin, menanggapi dugaan penyekapan seorang pekerja di sebuah tempat olahraga padel di Jakarta Selatan.

Ia menilai penyekapan merupakan bentuk tindakan kejam yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.

Oleh karena itu, menurut dia, setiap dugaan penyekapan harus ditangani secara hukum agar tidak menjadi praktik yang dianggap wajar di tengah masyarakat.

"Karena kita negara hukum, maka tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu harus ditiadakan," ujarnya.

Merespons kasus tersebut, Pigai mengatakan telah memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian HAM DKI Jakarta untuk segera turun ke lapangan melakukan pemantauan.

Ia meminta laporan awal disampaikan pada hari yang sama apabila korban maupun pihak terkait dapat ditemui, atau paling lambat dalam satu hingga dua hari berikutnya.

"Saya perintahkan Kanwil DKI Jakarta hari ini juga, sore ini juga turun. Dan malam saya harus dapat laporan," katanya.

Menurut Pigai, langkah pemantauan dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus memperoleh informasi awal mengenai peristiwa tersebut. Hasil pemantauan juga akan menjadi dasar bagi Kementerian HAM dalam mengawal pemenuhan hak-hak korban.

"Tidak boleh ada penyekapan. Penyekapan itu salah satu perbuatan tindakan kejam yang menentang harkat dan martabat manusia," ujar Pigai.

Ia mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum harus diperkuat sehingga penyelesaian perkara pidana tidak dilakukan melalui aksi main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pelaku penganiayaan dan penyekapan pegawai baru salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) dengan inisial ASB, RRK, AH, dan DW.

Kasus penyekapan tersebut viral di media sosial Instagram @info.bintaro.jaksel sebuah video yang memperlihatkan seorang pria didampingi beberapa orang lainnya di depan lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut bermula saat keluarga korban didatangi oleh oknum yang mengatakan jika korban AL yang baru bekerja kurang lebih dua bulan itu diduga mencuri raket padel.

Kemudian, oknum karyawan padel tersebut meminta kepada orang tua AL agar mengembalikan uang pengganti senilai Rp50 juta.

Keluarga menawar untuk membayar uang tersebut dengan dicicil, namun oknum tersebut tetap meminta uang pengganti secara penuh.

Oknum tersebut lalu merampas dua sepeda motor milik adik AL beserta telepon genggam bermerk Xiaomi.

Bersamaan dengan kejadian itu, AL dibawa ke kantor padel tersebut dan diduga kuat mengalami penyekapan serta penganiayaan berat.