Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Setelah dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta, penyanyi Syahravi memilih untuk melakukan serangan balik.
Syahravi melaporkan balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait kasus lagu 'Di Antara Kata'.
Elza Syarief kuasa hukum Syahravi mengatakan, kliennya melaporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2026). Laporannya diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan nomor register LP/B/4633/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporan ini ditujukan untuk membersihkan nama baik Syahravi dari pernyataan FRM, terkait kasus lagu 'Di Antara Kata' yang sedang bergulir," kata Elza Syarief yang ditemani Syahravi di kantornya, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Elza menyebut pernyataan Fariz yang menuding Syahravi tidak memiliki etika dan juga melakukan penggunaan lagu tersebut tanpa izin, adalah salah sasaran.
"FRM sebetulnya tahu persis apa yang terjadi, tapi kenapa memberikan kebohongan kepada publik gitu menyerang kehormatan klien kami," ucapnya.
Elza menilai pernyataan Fariz yang menuding Syahravi melakukan pelanggaran hak cipta, adalah narasi negatif dan opini.
"Kenapa dia melakukan terobosan yang mencemarkan nama baik klien saya dan juga menyampaikan faktanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Jadi banyak memberikan kebohongan pada publik yang membuat nantinya image-nya negatif kepada klien kami," jelas Elza Syarief.
"Karena sebenarnya, Syahravi gak ada kaitan hukumnya atas kasus lagi itu," sambungnya.
Elza menegaskan bahwa dalam kasus lagu 'Di Antara Kata', yang seharusnya diserang oleh Fariz adalah pria berinisial SN, bukan Syahravi.
"Karena Syahravi menyanyikan lagu itu diminta SN, dalam project menyanyikan lagu-lagu lawas," ungkap Elza Syarief.
Syahravi di waktu yang sama tidak menyangka melihat Fariz RM, justru menuding dirinya lah yang melanggar hak cipta.
Syahravi menegaskan selama ini menggunakan lagu 'Di Antara Kata', sudah sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
"Saya tidak pernah tidak izin. Yang saya lakukan baik menyanyikan lagu itu saat promo hingga naik ke DSP, semua sudah diatur dalam perjanjian," ujar Syahravi. (Ari).