Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan total aset BPKH mencapai Rp201,1 triliun hingga Mei 2026 atau meningkat 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Total aset BPKH tercatat sebesar Rp201,1 triliun. Nilai ini meningkat 6,6 persen dibandingkan tahun lalu, dan 5,5 persen dibandingkan Desember 2025,” kata Fadlul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Fadlul menjelaskan total aset tersebut masih mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disalurkan dan masih dicatat sebagai uang muka hingga proses rekonsiliasi dengan Kementerian Haji selesai dilakukan.

Dengan memperhitungkan posisi tersebut, kata dia, dana kelolaan dalam bentuk penempatan dan investasi secara neto hingga Mei 2026 mencapai Rp181,7 triliun. Dari jumlah itu, 81 persen ditempatkan pada instrumen investasi dan 19 persen berada pada BPS-BPIH.

Berdasarkan sumber dana, dana Pengelolaan Investasi Haji (PIH) tercatat sebesar Rp177,8 triliun atau sekitar 98 persen dari total dana kelolaan, sedangkan Dana Abadi Umat (DAU) mencapai Rp3,9 triliun atau sekitar 2 persen. Pos penempatan dan investasi tumbuh 7,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan 0,6 persen dibandingkan akhir 2025 (year-to-date/ytd).

Fadlul mengatakan total liabilitas dan aset neto juga meningkat 6,6 persen secara tahunan atau 5,5 persen dibandingkan Desember 2025.

“Secara keseluruhan, kondisi fundamental keuangan BPKH masih terjaga. Penempatan dan investasi tetap menjadi pilar utama pengelolaan dana, sementara Dana Abadi Umat menjadi sumber manfaat bagi program kemaslahatan,” ujarnya.

Dari sisi arus kas, BPKH mencatat total penerimaan kas (cash-in) sebesar Rp13,56 triliun sepanjang 2025 hingga Mei 2026, sedangkan pengeluaran kas (cash-out) mencapai Rp12,53 triliun.

Penerimaan kas terutama berasal dari setoran awal jamaah sebesar Rp5,93 triliun, setoran pelunasan Rp2,19 triliun pada Januari-Februari 2026, serta nilai manfaat berbasis kas sebesar Rp4,93 triliun. Selain itu, terdapat penerimaan lain seperti selisih kurs dan amortisasi surat berharga.

Ia menambahkan portofolio investasi BPKH masih didominasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menyumbang lebih dari 73 persen dari total portofolio investasi. Komposisi tenor SBSN terdiri atas tenor di atas 15 tahun sebesar 44,4 persen, tenor 5-15 tahun sebesar 22 persen, dan tenor 1-5 tahun sebesar 33,6 persen.

Selain SBSN, portofolio investasi juga terdiri atas SDHI sebesar 2,2 persen, sukuk korporasi 1,6 persen, emas 0,4 persen, dan reksadana syariah penempatan terbatas sebesar 0,35 persen. Hingga akhir Mei 2026, nilai kepemilikan emas BPKH mencapai sekitar Rp620 miliar.

Adapun penempatan dana pada sektor perbankan mencapai Rp34 triliun atau sekitar 19,2 persen dari total portofolio, dengan sekitar 98 persen ditempatkan pada giro dan deposito.

Fadlul menyampaikan secara historis kinerja investasi BPKH tetap kompetitif. Sepanjang periode 2019-2025, imbal hasil investasi BPKH terjaga pada level 6,86 persen, lebih tinggi dibandingkan sejumlah lembaga pengelola dana lainnya, termasuk lembaga jaminan sosial, lembaga penjamin simpanan, dan industri dana pensiun yang berada pada kisaran 6,6-6,7 persen.