Pemprov NTT Pungut Retribusi Telur Ayam, Pengusaha Hengky Marloanto: Bertentangan dengan UU
Alfons Nedabang June 29, 2026 09:19 PM

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT ) mulai memberlakukan retribusi telur ayam sebesar Rp 500 per kilogram (kg).

Retribusi telur ayam diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mulai berlaku efektif pada tanggal 24 Juni 2026.

Melalui surat dengan Nomor 500.7.2.3/203/DISNAK 4 bertanggal 18 Juni 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, drh. Melky Angsar, M.Sc menyampaikan kepada pelaku usaha bidang peternakan mengenai pemberlakuan retribusi telur ayam.

Melky Angsar menyampaikan bahwa sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2026. 

Perda dimaksud mulai berlaku efektif pada tanggal 24 Juni 2026. Ketentuan ini berlaku bagi pemasukan dan pengeluaran ternak, produk tenak (produk segar, olahan), pakan ke/dari wilayah NTT serta ekspor/impor ternak dan produk ternak ke/dari wilayah Provinsi NTT.

Ia mengingatkan pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIROMEO yang tersedia pada website resmi Dinas Peternakan Provinsi NTT (disnak.nttprov.go.id).

Pembayaran retribusi dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank NTT atas nama Bendahara Penerimaan Dinas Peternakan. Adapun besaran tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 tercantum dalam lampiran surat ini.

Baca juga: Ombudsman NTT - Pemkot Kupang Sepakat Aneka Niaga Dapat Pengembalian Retribusi Telur Ayam

Dinas Peternakan Provinsi NTT akan melakukan verifikasi dan pencocokan data usaha yang terdaftar di SIROMEO dengan lalu lintas hewan dan produk asal hewan yang tercatat pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang melakukan pemasukan produk segar, produk olahan, pakan, serta ekspor ternak dan hasil ternak benar-benar terdata dan mememuhi kewajian restribusi.

"Dinas Peternakan bersama Satpol PP akan melakukan kunjungan langsung ke unit usaha utuk memastikan pelaku usaha mentaati ketentuan yang berlaku," demikian point terakhir isi surat tersebut.

Tanggapan Pengusaha

Pengusaha di Kota Kupang, Hengky Marloanto keberatan terhadap pemberlakuan retribusi telur ayam konsumsi. Komisaris PT Aneka Niaga ini menegaskan bahwa retribusi telus ayam bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, berdampak pada kenaikan harga telur ayam di pasaran. 

Menurut Hengky Marloanto, pemberlakukan retribusi memberi beban bagi masyarakat yang mengkonsumsi telur ayam sebagai pemenuhan gizi masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah berupaya meningkatkan gizi masyarakat, pada sisi lain dengan mengenakan retribsusi pemasukan telur ayam berakibat menambah beban masyarakat sebagai konsumen akhir.

"Kenaikan harga telur ayam konsumsi yang tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan masyarakat, maka pilihannya berhenti atau mengurangi konsumsi telur ayam. Maka, pada akhirnya gizi masyarakat menjadi makin buruk," tandasnya.

Hengky Marloanto membuat kajian yuridis terhadap retribusi telur ayam yang diberlakukan Pemprov NTT.

Pertama, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 35 Ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area di dalam wilayah NKRI wajib, a. Melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan atau produk tumbuhan.

Baca juga: 9.400 Kg Telur Rusak Akibat Terlambat Kirim, Aneka Niaga Gugat Perusahan Ekspedisi

Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa untuk memperoleh sertifikat kesehatan harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu di tempat pengeluaran untuk memastikan hewan, ikan, tumbuhan dan produknya dalam kondisi sehat.

Dengan demikian di tempat tujuan tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang karena telah dinyatakan sehat di tempat pengeluaran.

Pasal 80 Ayat 1 menyatakan bahwa Setiap orang yang memanfaatkan jasa atau sarana Karantina yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tindakan karantina dikenai biaya jasa Karantina. Ayat 2: biaya jasa Karantina merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke Kas Negara.

"Oleh karena itu, terhadap objek yang telah dikenakan pungutan tidak perlu dikenakan punguan ulang (pungutan ganda)," tegas Hengky Marloanto.

Kedua, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 9 Ayat 1 mengatur bahwa urusan pemerintah terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkueren, urusan pemerintahan umum.

Ayat 3: urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Dengan pembagian tersebut maka masing-masing tingkat pemerintahan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menjadi kewenangannya, termasuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terhadap objek yang telah dilakukan pungutan oleh pemerintahn tingkat atas, tidak perlu dikenakan pungutan lagi oleh pemerintah tingkat bawah."

Ketiga, UU Nomor 1 Tahun 2012 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 87 mengatur jenis retribusi daerah terdiri atas: retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Pasal 88 Ayat 3 mengatur jenis penyediaan pelayan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.

Baca juga: Soal Retribusi Pemasukan Telur Ayam, Patris Aneka Niaga Kritik Plh Kadis Pertanian Kota Kupang

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Pasal 26 mengatur jenis retribusi daerah terdiri atas: retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Pasal 34 mengatur jenis penyediaan atau pelayanan barang dan atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi...Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. Selanjutnya Pasal 43 menegaskan bahwa penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, merupakan penjualan hasil produksi usaha daerah oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, lanjut Hengky Marloanto, dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tidak memasukkan pemasukan telur ayam sebagai objek retribusi daerah.

Hal ini dapat dipahami bahwa telur ayam yang dipasok ke suatu daerah/wilayah telah dilakukan pemeriksaan di tempat pengeluaran dan telah dikenakan pungutan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Pemerintah Pusat.

"Dengan demikian, terhadap pemasukan telur ayam ke suatu daerah tidak perlu dikenakan pungutan lain dalam bentuk apapun," katanya.

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan Kebutuhan Mendesak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia.

Pada bagian lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut, dicantumkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas telur konsumsi sebesar Rp 10,00 per kilogram.

Kelima, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam wilayah NKRI.

Pasal 16 Ayat 1 Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik.

Ayat 3 pemeriksaan fisik dilakukan dengan cara: Pemeriksaan klinis terhadap hewan dan Pemeriksaan organoleptik terhadap produk hewan.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Desak Pemkot Kupang Hentikan Retribusi Telur Ayam

Pemeriksaan organoleptokl yakni petode pengujian dan pengukuran mutu suatu prtoduk (termasuk telur ayam konsumso) yang menggunakan pancaindra manusuia sebagai alat utama.

Ketentunan tersebut di atas memberikan landasan bertindak bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas prtoduk hewan (telur ayam konsumsi), yakni cukup dengan pemeriksaan menggunakan pancaindra sebagai alat utama.

Dengan demikian, di tempat tujuan produk hewan (telur ajam konsumsi) tetap dilakukan pengawasan yaitu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik secara organoleptik, maka tidak perlu dikenakan pungutan berupa retribusi, karena tidak menggnakan jasa penyediaan sarana atau alat yang tersedia.

Keenam, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Venteriner Unit Usaha Produk Hewan. Pasal 3 Ayat 1 Setiap orang yang mempunyai unis usaha produk hewan, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner. 

Ayat 2 Jenis usaha produk hewan meliputi...usaha pengumpulan, penegemasa dan pelabelan telur konsumsi. 

Ayat 3, unit usaha produk hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk hewan secara terus menerus, diberikan Nomor Kontrol Veteriner.

Baca juga: Pemkot Kupang Pungut Retribusi Telur Ayam, Pengusaha Hengky Marloanto: Tidak Sesuai Perda

Ketentuan tersebut menjamin bahwa suatu produk hewan (termasuk telus konsumsi) yang dilakulintaskan antar provinsi terjamin kesehatannya sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan klinis, dan siap dipasarkan.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Hengky Marloanto memohon penjelasan dari Plt. Kepala Dinas Peternakan NTT:

Apakah tepat pemasukan telur ayam konsumsi menjadi objek retribusi derah provinsi?

Terhadap produk yang telah dikenakan pungutan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Pemerintah Pusat di tempat pengiriman, dapat dikenakan kembali retribusi di tempat tujuan oleh pemerintah daerah?

Apakah pemeriksaan kesehatan produk hewan (telur ayam konsusmi) yang telah dilakukan di tempat pengiriman, kemudian dilakukan pemeriksana ulang di tempat tujuan, sehingga dikenakan retirbusi? (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.