TRIBUNNEWS.COM - Di tengah sunyinya dini hari di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), dua pria tampak beraksi di balik gelap malam.
Berbekal tang potong, gergaji besi, dan sebuah karung putih, keduanya diduga mencopot satu per satu rambu Chevron, penanda keselamatan yang berfungsi mengarahkan pengendara di sepanjang jalan tol.
Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Sistem pengamanan berbasis teknologi milik Polda Lampung bergerak lebih cepat.
Melalui Aplikasi Siger Lampung Presisi, informasi mengenai hilangnya sejumlah rambu Chevron di KM 176+400 hingga KM 177 Jalur B langsung diteruskan kepada petugas di lapangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli gabungan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung bersama personel PT Hutama Karya segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Tak berselang lama, petugas berhasil menemukan dua pria berinisial A (47) dan M (22) beserta sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan.
Di dalam karung putih yang dibawa keduanya, petugas menemukan 15 unit rambu Chevron yang diduga baru saja dicuri.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tang potong, gergaji besi, tali karet, dan sarung tangan. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bagi sebagian orang, rambu Chevron mungkin hanya dianggap sebagai pelengkap jalan tol. Padahal, keberadaannya memiliki fungsi vital sebagai penunjuk arah, terutama di tikungan dan jalur yang membutuhkan kewaspadaan tinggi.
Hilangnya rambu-rambu tersebut bukan sekadar kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp109,6 juta, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan ribuan pengguna jalan yang melintas setiap hari.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti jika pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi Siger Lampung Presisi mampu mempercepat alur informasi sekaligus memperkuat koordinasi antarpetugas di lapangan.
Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan pengelola jalan tol yang didukung teknologi membuat setiap potensi gangguan keamanan dapat segera direspons secara cepat dan terukur.
Kasus ini menjadi pengingat menjaga fasilitas umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum.
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Komitmen Jaga Masyarakat dan Generasi Muda
Setiap rambu, pagar pengaman, hingga lampu penerangan jalan memiliki peran penting dalam melindungi nyawa pengguna jalan.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan.
Polda Lampung menegaskan akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi Siger Lampung Presisi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan objek vital sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Baca juga: Penyaluran 16 Ribu Liter Air Bersih: Dari Ditlantas Polda Lampung untuk Warga Negeri Sakti