TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni memberikan penjelasan gamblang mengenai dinamika pengisian jabatan definitif di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan usai dirinya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Komisi I DPRD Kaltim di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Senin (29/6/2026).
Sekdaprov Sri Wahyuni menepis anggapan adanya faktor subjektivitas suka atau tidak suka dalam keterlambatan pelantikan pejabat struktural.
Ia menegaskan bahwa proses transisi ini murni berjalan lambat karena adanya perubahan regulasi berskala nasional dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca juga: Contoh Surat Lamaran PPPK Kemensos 2026 dan Surat Pernyataan 10 Poin, Cek Cara Daftar di SSCASN BKN
Dia tegaskan, jadi begini, bukan karena ada sesuatu hal (suka atau tidak suka), kepala daerah baru dilantik pada Februari 2025. Sesuai aturan, enam bulan setelah pelantikan baru bisa melakukan mutasi.
"Artinya, saat itu seharusnya sudah bisa dilakukan pada Agustus 2025," ujar Sri Wahyuni menerangkan kronologi awal penataan birokrasi.
Namun, rencana melakukan assessment center pada Agustus 2025 terpaksa ditunda lantaran terbitnya Surat Edaran (SE) dari BKN yang mewajibkan penerapan sistem manajemen talenta yang baru.
Menariknya, Pemprov Kaltim langsung ditunjuk oleh pusat untuk menjadi proyek percontohan (pilot project).
BKN meminta Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi percontohan penerapan manajemen talenta untuk wilayah regional Kalimantan.
Baca juga: Perhatikan Usia Maksimal! Info Terkini dan Syarat Pendaftaran CPNS 2026 di SSCASN BKN
"Karena itu, sejak Agustus hingga Desember kami fokus mempersiapkan sistem tersebut," ungkapnya.
Proses persiapan ini memakan waktu berbulan-bulan karena pemerintah daerah harus menyiapkan integrasi sistem informasi manajemen talenta yang disediakan langsung oleh BKN.
Kemudian, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim diwajibkan menginput data kepegawaian secara lengkap, mulai dari kompetensi, kinerja, rekam jejak, hingga hasil asesmen terdahulu.
"Kami tidak bisa memetakan talenta jika datanya belum lengkap. Dan ini bukan hanya untuk pejabat struktural, tetapi seluruh ASN wajib mengisi data," tegas Sekprov.
Setelah melewati antrean verifikasi bersama daerah lain di Indonesia, Pemprov Kaltim akhirnya mendapat jadwal ekspose di BKN pada 5 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, sistem penataan pegawai milik Kaltim diuji langsung secara mendalam oleh Kepala BKN saat itu, Zudan Arif Fakrulloh, hingga akhirnya mendapat lampu hijau.
Komitmen bersama penataan karir ASN berbasis meritokrasi ini kemudian resmi ditandatangani oleh kepala daerah se-Kaltim pada 19 Mei 2026.
Pelantikan pejabat yang mulai berjalan hari ini merupakan produk langsung dari keluarnya pertimbangan teknis (Pertek) BKN berbasis manajemen talenta tersebut.
Bagaimana dengan sisa posisi kepala dinas atau biro yang terpantau masih lowong, Sri Wahyuni memastikan pengisiannya ke depan tidak lagi menggunakan pola seleksi terbuka (open bidding) konvensional untuk promosi, melainkan langsung menyaring data dari sistem manajemen talenta yang sudah ada.
Baca juga: Apa Kabar CPNS 2026 dan Nasib CPNS 2025? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan BKN
Sebagai Ketua Komite Manajemen Talenta Kaltim, Sri Wahyuni akan menyaring kandidat potensial yang berada di klaster penilaian atas, yakni: Box 9, Box 8, hingga Box 7.
"Saya akan melakukan uji teknis kepada para kandidat yang memenuhi syarat, baik dari sisi pendidikan, kinerja, pelatihan, maupun kompetensi. Setelah itu kami memetakan siapa yang paling sesuai untuk menduduki jabatan tertentu dan hasilnya dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tuturnya.
Bahkan, guna memastikan posisi strategis diisi oleh figur terbaik, Pemprov Kaltim membuka peluang untuk menarik aparatur berprestasi dari tingkat daerah.
"Jika ternyata belum ada kandidat yang memenuhi standar untuk suatu jabatan, kami bisa mengundang ASN dari pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim untuk mengikuti uji teknis sebagai pembanding," pungkas Sri Wahyuni. (*)