Kasus Dihentikan saat Terduga Pelaku Belum Diperiksa, Korban Pencurian di Jakpus Ngadu ke Kapolri
Ferdinand Waskita Suryacahya June 29, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Korban pencurian bernama Bangun Paulus Tudungta kecewa lantaran kasus yang dilaporkannya justru dihentikan penyelidikannya oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menilai penghentian kasus ini dilakukan secara prematur karena sosok yang diduga melakukan pencurian yakni VL, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kuasa Hukum korban, Iskandar Halim Munthe menjelaskan, perkara bermula ketika kliennya mengetahui adanya transaksi mencurigakan di rekening bank miliknya pada 17 Februari 2026.

Berdasarkan data mutasi rekening yang diperoleh dari pihak bank, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp 19.250.000.

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM, Bangun Paulus Tudungta mendatangi minimarket tempat transaksi berlangsung dan melihat rekaman CCTV.

Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga adalah VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM pada waktu yang sama dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.

"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa.

Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor," ujar Iskandar kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Iskandar menilai penghentian kasus berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencurian.

Seharusnya, ujar dia, seluruh alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan dihentikan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan.

Atas dasar itu, Iskandar menyebut kliennya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri dan sejumlah instansi pengawas internal Polri, KPK serta 14 Instansi lainnya.

"Kami meminta agar laporan dugaan pencurian tersebut dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, serta dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara," ujar Iskandar.

Iskandar menegaskan langkah tersebut ditempuh demi memperoleh kepastian hukum bagi korban dan memastikan dugaan pencurian dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

  • Baca juga: Waspada Modus Baru di Sawangan Depok, Anak-anak Sedang Main Game Jadi Sasaran Pencurian HP

  • Baca juga: Aksi Heroik Emak-emak di Cengkareng Gagalkan Pencurian Motor Meski Ditodong Senjata Api

  • Baca juga: Pencurian Kabel Lampu Jalan di Jatinegara Sudah 7 Kali Terjadi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.