Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNASOLO.COM, SOLO - Pelaku pencurian dua cincin emas di sebuah toko emas kawasan Nusukan, Solo, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Dari hasil pengembangan, pria berinisial UD (42) itu ternyata tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi juga terlibat dalam kasus penjambretan terhadap seorang perempuan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo beberapa hari setelah aksi pencurian.
UD ditangkap Tim Resmob Polresta Solo pada Minggu (28/6/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Solo.
“Dari Satreskrim Polresta Solo melakukan pendalaman dan pembuntutan-pembuntutan ditangkap di wilayah Solo juga,” ungkap Sigit, Senin (29/6/2026).
Kasus pertama yang menjerat UD terjadi pada Rabu (16/6/2026) di sebuah toko emas di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Saat itu, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan meminta mencoba beberapa cincin emas.
Baca juga: Viral Toko Emas di Nusukan Solo Dikabarkan Dirampok, Pelaku Beraksi Modus Pura-pura Membeli
Ketika karyawan lengah, ia langsung membawa kabur dua cincin emas seberat 3,25 gram dan 6,5 gram sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat.
“Terduga datang ke toko emas berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian mencoba beberapa cincin emas, dengan itu memanfaatkan kelengahan dari karyawan tersebut sehingga tersangka merebut 2 cincin emas dari karyawan dan kabur menggunakan sepeda motor honda beat,” urainya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, telepon seluler, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Baca juga: Ini Kronologi Pencurian di Toko Emas Nusukan Solo, Polisi Buru Pelaku yang Gondol Cincin 6,5 Gram
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan bahwa UD juga merupakan pelaku penjambretan yang terjadi pada Jumat (19/6/2026) malam di kawasan Jalan Urip Sumoharjo.
Saat itu, pelaku menjambret tas berisi tablet milik seorang perempuan yang sedang makan di warung. Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV.
“Alhamdulillah kasusnya satu setelah dikembangkan ternyata ada dua TKP dengan orang yang sama,” lanjut Sigit.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa UD merupakan seorang residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
“Tersangka sudah keluar masuk (penjara) 11 kali, berarti sudah masuk kategori residivis,” sebutnya.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan mengatakan dua cincin emas hasil pencurian telah dijual pelaku. Sementara barang hasil penjambretan berupa tablet masih berhasil diamankan.
Baca juga: SPMB 2026, Persepsi Sekolah Favorit Buat 7 SMP Negeri di Solo Sepi Peminat Jalur Prestasi & Afirmasi
“Untuk barang bukti emas sudah dijual, untuk TKP kedua berupa Tablet masih ada,” pungkasnya.
Selain tablet dan tas milik korban, polisi juga mengamankan telepon seluler serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penjambretan.
Atas perbuatannya, UD dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.