Kadisdik Sumsel Cari Solusi untuk SMA 11 dan SMA 20, Pascatemuan Ombudsman Terkait SPMB 2026
tarso romli June 29, 2026 08:27 PM

 

Baca juga: DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa Baru SMA 11 dan 20 Palembang Tetap Terdaftar di Dapodik

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen penuh mencari jalan keluar terbaik terkait permasalahan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 20 Palembang. Langkah penanganan ini diambil menyusul adanya temuan operasional dari pihak Ombudsman Sumsel.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Mondyaboni, menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Sumsel, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP/BPMP), Ombudsman, analis kebijakan pendidikan, dan Dewan Pendidikan Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, Senin (29/6/2026).

"Berdasarkan hasil RDP bersama Komisi V hari ini, pastinya kita akan mencari solusi bagi SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 20 Palembang. Kami akan melengkapi sarana serta prasarana penunjang yang dibutuhkan, sekaligus menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan demi mendapatkan keputusan terbaik," ujar Mondyaboni.

Sementara itu, perwakilan Dewan Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi, menilai persoalan yang sempat memanas antarinstansi tersebut kini telah menemui titik temu.

Menurutnya, dinamika yang terjadi di lapangan dipicu oleh adanya miskomunikasi serta perbedaan sudut pandang antara implementasi kebijakan daerah dengan regulasi pusat.

"Satu pihak menilai masih ada ruang untuk otonomi dan kebijakan kearifan lokal di daerah, sementara pusat telah menetapkan aturan baku. Namun, saya melihat pelaksanaan SPMB tahun ini justru merupakan salah satu yang terbaik dan paling minim gejolak," jelas Riza.

Riza juga menanggapi perihal rilis Ombudsman yang menyebut 320 calon siswa di kedua sekolah tersebut terancam tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ia meyakini persoalan administratif tersebut dapat diatasi oleh pihak Dinas Pendidikan selaku otoritas teknis resmi.

"Otoritas data itu ada di Dinas Pendidikan, jadi kami yakin tidak akan ada masalah serius di kemudian hari. Selama proses penerimaan ini berjalan bersih tanpa adanya pungutan liar, hak anak-anak untuk mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri harus tetap diutamakan," pungkasnya.

Baca juga: Herman Deru Tegas Ada Sanksi, Polemik SPMB SMA, 2 Sekolah di Palembang & 1 Sekolah di Lubuklinggau

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.