Wali Murid Diminta Sekolah Bayar Rp10 Juta Agar Anak Lolos SPMB, Padahal Jarak Rumah Hanya 200 Meter
Ani Susanti June 29, 2026 08:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Selatan tengah menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah dugaan penyimpangan yang memicu keresahan masyarakat.

Isu tersebut mencuat seiring beredarnya video di media sosial yang menampilkan keluhan seorang orang tua calon siswa.

Dalam rekaman yang diunggah akun Uswatun Hasanah, ia mengaku anaknya tidak lolos seleksi masuk SMAN 1 Lubuklinggau meski rumahnya berada sangat dekat dengan sekolah.

Dalam video itu, juga muncul dugaan adanya praktik pungutan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kalau tidak ada uang Rp8–10 juta, tidak bisa masuk sekolah ini,” ujarnya seperti dikutip dalam unggahan viral Info Kriminal Linggau, Sabtu (27/6/2026), melansir dari TribunSumsel.

Baca juga: Kesempatan Terakhir Masuk SMA Negeri, Dindik Jatim Buka Jalur Pemenuhan Kuota SPMB Mulai 29 Juni

Orang tua tersebut menyayangkan kondisi itu karena jarak tempat tinggalnya disebut hanya sekitar 200 meter dari sekolah, namun anaknya tetap tidak diterima.

Melalui unggahan yang sama, ia berharap Wali Kota Lubuklinggau turun langsung untuk menindaklanjuti dan mengusut dugaan praktik tersebut.

Meski demikian, seluruh informasi yang beredar masih berupa pernyataan dalam video dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga saat ini, pemilik akun Uswatun Hasanah belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi. Pihak SMAN 1 Lubuklinggau maupun instansi terkait juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait isu tersebut. 

Dugaan Kecurangan di Tempat Lain

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Kota Lubuklinggau tersebut.

“Kami sudah mendapatkan informasinya. Tindakan ke depan, kami akan melakukan telaah,” ungkap Armein.

Ia menambahkan, apabila laporan yang masuk cukup banyak, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi.

“Tergantung hasil telaah nanti, bisa jadi kami lakukan pemanggilan,” tegasnya.

Tak hanya di Lubuk Linggau, kasus dugaan kecurangan SPMB juga terjadi di sejumlah sekolah.

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menemukan sedikitnya lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Salah satu temuan utamanya adalah ketidaksesuaian kuota rombongan belajar (rombel) dengan hasil verifikasi pemerintah pusat, yang berpotensi membuat ratusan siswa tidak terdaftar dalam Dapodik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan pengawasan dilakukan secara acak untuk memastikan SPMB berjalan sesuai asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti,” kata Adrian, Jumat (26/6/2026).

Temuan Ombudsman mencakup lima poin, di antaranya:

  • Ketidaksesuaian Jalur Domisili: Ditemukan siswa yang lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang, namun domisilinya tidak sesuai dengan wilayah yang ditetapkan Disdik Sumsel melalui Keputusan Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026.
  • Ketiadaan Masa Sanggah: Disdik Sumsel dinilai tidak menyediakan masa sanggah resmi bagi pihak yang merasa dirugikan dalam proses seleksi.
  • Tidak Ada Kanal Pengaduan: Sekolah penyelenggara SPMB tidak menyediakan kanal pengaduan langsung, yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026.
  • Ketidaksesuaian Pengalihan Kuota: Sebagian besar sekolah tidak menjalankan ketentuan pengalihan sisa kuota sesuai petunjuk teknis, di mana Tes Akademik menjadi satu-satunya jalur pengisian kuota sisa.
  • Ketidaksesuaian Data Rombel: Terdapat selisih rombel yang signifikan. Contohnya, di SMAN 11 Palembang, Disdik menetapkan 12 rombel (480 siswa), namun BPMP hanya memvalidasi 8 rombel (320 siswa). Hal serupa terjadi di SMAN 20 Palembang dengan selisih 4 rombel (160 siswa).

Baca juga: SPMB Tulungagung 2026 Dikeluhkan Wali Murid, Dewan Akui Penumpukan Pendaftar di Sekolah Favorit

Adrian menegaskan, jika jumlah siswa yang diterima melebihi data yang divalidasi BPMP, maka siswa terancam tidak memiliki Dapodik. 

“Artinya, siswa tersebut terancam tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan. Kasus ini mengingatkan pada persoalan serupa di SMAN 5 Bengkulu pada tahun 2025,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan untuk meminta klarifikasi. 

Tanggapan Wali Kota dan DPRD

Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, turut menanggapi viralnya video tersebut. Pria yang akrab disapa Yoppy Karim ini menyayangkan apabila narasi di dalam video tersebut benar adanya.

“Sangat kita sayangkan jika memang hal itu dilakukan oleh oknum di sana,” kata Yoppy kepada wartawan di Lubuklinggau, Minggu (28/6/2026).

Namun, Yoppy menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan SMA berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Walaupun jalur SPMB memiliki tiga aturan, yakni jalur afirmasi, reguler, dan domisili, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang untuk memantau.

“Karena sudah viral, yang bisa dilakukan segera adalah berkoordinasi dan bersurat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Kami ingin mengetahui regulasinya seperti apa dan meminta penjelasan, karena kewenangan daerah hanya sebatas melakukan monitoring saja,” pungkasnya.

Baca juga: Belum Lolos Tahap 2? Cek Jadwal SPMB Jatim 2026 Tahap 3 dan 4 Jenjang SMA-SMK

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Alwis Gani, meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) untuk menindaklanjuti temuan terkait pelaksanaan SPMB.

Selain itu, Alwis mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel agar segera memberikan konfirmasi dan klarifikasi atas temuan tersebut kepada publik.

Hal ini diungkapkan Alwis dalam menyikapi temuan Ombudsman yang menyatakan terdapat potensi 320 calon siswa SMA Negeri di Kota Palembang yang lolos SPMB 2026 berisiko tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Terkait temuan Ombudsman untuk SPMB ini, saya meminta Ombudsman dan BPMP untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kemudian, Dinas Pendidikan Sumsel harus segera mengonfirmasi dan mengklarifikasi temuan itu kepada publik,” kata Alwis Gani, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, klarifikasi cepat dari Disdik Sumsel diperlukan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, khususnya bagi para orang tua calon peserta didik. Meski demikian, Alwis menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada aduan masyarakat terkait kecurangan proses SPMB yang masuk langsung ke posko yang dibuka pihaknya.

“Belum ada temuan baru dan aduan masyarakat yang melapor langsung kepada kita melalui posko yang sudah kita buka,” paparnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.