Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Seorang wanita asal Tasikmalaya diduga disekap dan dijadikan jaminan gegara memiliki utang, yang terjadi di wilayah Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Senin (29/6/2026) sore.
Korban diketahui berinisial AR harus disekap di sebuah rumah, tepatnya di perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum terhitung hari Selasa pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penyekapan berada di sebuah rumah sekaligus kantor koperasi simpan pinjam yang dikelola pasangan suami istri S dan M.
Sementara korban AR merupakan pegawai koperasi yang memiliki utang sebesar Rp14 juta.
Diduga korban belum mampu membayar, hingga dijadikan jaminan oleh pasutri tersebut hingga akhirnya mencuat dugaan penyekapan, karena korban sempat menghubungi polisi melalui call center 110.
Atas laporan, polisi langsung segera datang dan mengamankan korban dan membawa pihak terkait ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal ini, Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota Ipda Rifanto Zaki membenarkan adanya laporan yang masuk dan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Cibeureum untuk ke lokasi.
"Jadi awalnya kami mendapatkan informasi adanya dugaan penyekapan orang dan kami langsung melaporkan ke Polsek Cibeureum, dan pelaku beserta korban diamankan dulu," ungkap Ipda Rifanto dikonfirmasi TribunPriangan.com.
Setelah di lokasi, pihaknya mendapati korban berada di rumah tersebut tanpa luka di sekujur tubuhnya.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan korban sebagai jaminan, serta diperlakukan dengan baik, dan secara penyekapan keluarga tidak ada pengakuan," jelasnya.
Ditanyai soal utang korban terhadap terduga pelaku, ia menuturkan memang benar dan korban dijadikan sebagai jaminan.
"Setelah kita cek lokasi, didapat bahwa korban memiliki hutang sebesar 14 juta, yang bekerja di salah satu koperasi yang belum memiliki surat resmi. Namun, kami masih lakukan penyelidikan lebih dalam dulu," kata Ipda Rifanto.(*)