Pilkades Serentak Trenggalek 2027: Calon Tunggal Bisa Lawan Bumbung Kosong
Rendy Nicko June 29, 2026 08:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2027 mendatang bakal mengadopsi mekanisme baru. 

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas, desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa tetap dapat melaksanakan pemilihan dengan mekanisme lawan bumbung kosong.

Kepastian tersebut menyusul diserahkannya Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Pemerintahan Desa serta Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menyatakan melalui regulasi usulan bupati ini, pelaksanaan pilkades tidak perlu ditunda meskipun hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat calon tunggal.

Baca juga: Dimas Hafiz Prastian Bawa Kediri Juara Kejurda Aquathlon Jatim 2026

"Alhamdulillah, selesai melaksanakan rapat paripurna. Salah satu agenda utamanya adalah terkait kepastian hukum untuk Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2027 mendatang," ujar pria yang akrab disapa Mas Syah tersebut saat ditemui di Gedung DPRD Trenggalek, Senin (29/6/2026).

Mas Syah menjelaskan, klausul mengenai calon tunggal ini mengadopsi mekanisme bumbung kosong yang lazim digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Hal ini menjadi terobosan baru agar agenda demokrasi di tingkat desa tidak mengalami hambatan prosedural.

"Ini masih berupa pengajuan dari pihak bupati untuk dibahas lebih lanjut oleh legislatif. Hal yang menarik dalam raperda pilkades ini adalah dimasukkannya salah satu klausul tentang calon tunggal. Jadi, sekarang dalam pilkades kita juga mengenal istilah bumbung kosong," jelasnya.

Ia menambahkan, pada regulasi sebelumnya, pilkades wajib ditunda jika jumlah pendaftar kurang dari dua orang.

Namun, dengan aturan baru ini, masyarakat tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.

"Jika calon tunggal, posisi lawan tidak dikosongkan begitu saja, melainkan tetap dilaksanakan pemilihan dengan lawan bumbung kosong seperti pilkada. Sebelumnya harus ditunda karena minimal wajib ada dua calon, sekarang satu calon pun bisa tetap berjalan," akuinya.

Senada dengan Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan legislatif berkomitmen mempercepat pembahasan raperda ini mengingat tahapan Pilkades serentak sudah harus berjalan pada menjelang akhir tahun ini.

"Penyampaian nota penjelasan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 12 dan 13 Tahun 2015. Karena pada bulan Oktober 2026 tahapan pilkades sudah harus berjalan, maka raperda ini perlu segera kita selesaikan," beber Doding.

Politisi PDI Perjuangan ini memaparkan target linimasa pembahasan regulasi tersebut agar dapat segera diundangkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Ia mengaku nota penjelasan sudah masuk, kemudian lusa akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban bupati. Setelah itu, pihaknya langsung membentuk panitia khusus (pansus).

"Kami targetkan pansus ini dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu bulan agar bisa segera diundangkan," paparnya.

Selain membahas regulasi pilkades, rapat paripurna tersebut juga membahas agenda krusial lain terkait laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Agenda yang kedua terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi mengenai laporan pertanggungjawaban bupati terhadap APBD Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, legislatif sudah menyusun raperda pertanggungjawaban sehingga berjalan lancar. 

Baca juga: Sengketa Uang Kampanye, Mantan Calon Bupati Tulungagung Diadukan Dugaan Penipuan Rp 1,6 Miliar

"Terkait rekomendasi dalam LKPJ, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) kemarin, saat ini kita tinggal mengatur rancangan peraturan daerahnya," tambahnya.

Doding berharap seluruh tahapan, baik legislasi maupun teknis di lapangan, dapat berjalan sinkron sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Pemkab Trenggalek.

"Tahapan dimulai pada bulan Oktober tahun ini. Harapannya, sesuai dengan jadwal dari Pemkab Trenggalek, pemungutan suara pilkades akan dilaksanakan pada bulan Februari 2027 nanti," pungkasnya.

(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.