MENTOK, BABEL NEWS - Personel Satreskrim Polres Bangka Barat membekuk seorang pria berinisial MS (22) pada Rabu (24/6). Pria ini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok.
"Korbannya anak di bawah umur, pada saat kejadian itu umurnya 17 tahun," kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Senin (29/6).
Yos Sudarso menjelaskan, kasus itu bermula setelah sebelumnya Polres Bangka Barat pada 23 Juni 2026, mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan. "Begitu laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi dengan Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum," jelasnya.
Ia menyebut, dengan diringkusnya pelaku dalam waktu cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya kasus kekerasan seksual.
Dirinya menegaskan, Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. "Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya. "Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat mengungkap jati dirinya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak korban dan proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya. (u2)