Konflik UMSK PT Molex Ayus Cikupa Tangerang, Buruh Minta Hak Upah Dipenuhi
Abdul Rosid June 29, 2026 09:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Polemik penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di PT Molex Ayus, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan.

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kawasan industri tersebut pada Senin (29/6/2026). Mereka menuntut perusahaan memenuhi hak pekerja terkait penyesuaian upah sesuai ketentuan UMSK yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Aksi tersebut sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di Jalan Raya Serang. Arus kendaraan dilaporkan tersendat hingga sekitar satu kilometer akibat massa pekerja yang menyampaikan aspirasinya.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Malingping Demo, Desak Polisi Berantas Peredaran Obat Terlarang

Situasi mulai kondusif setelah perwakilan buruh bersama manajemen perusahaan mengikuti agenda mediasi yang turut dihadiri Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Said Iqbal Dorong Penyelesaian Konflik Buruh dan Perusahaan

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengatakan pemerintah hadir untuk mencari jalan tengah antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan.

Menurutnya, hak buruh harus tetap dipenuhi, namun kondisi dunia usaha juga harus dijaga agar tetap berjalan dengan baik.

"Negara harus memastikan hak-hak buruh tidak boleh diabaikan dan kenyamanan serta ketenangan pengusaha dalam berusaha juga harus dijamin," ujar Said Iqbal.

Selain membahas persoalan pembayaran UMSK, Said juga menekankan pentingnya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat konflik ketenagakerjaan tersebut.

Ia menyebut pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan industri.

"Memastikan jangan terjadi PHK. Karena di bawah pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menginginkan dunia usaha berjalan, hak-hak buruh dibayarkan, dan pertumbuhan ekonomi bisa dikejar sesuai dengan harapan. Oleh karena itu, PHK sebesar-besarnya harus dihindari," katanya. 

Buruh Sebut Upah Belum Mengalami Penyesuaian

Di sisi lain Sekretaris PC SPAI FSPMI Tangerang Raya, Nadi Sunadi mengungkapkan hingga kini pekerja belum menerima penyesuaian upah sesuai besaran UMSK yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten.

"Kita belum, belum ada kenaikan dari Januari sampai sekarang tetap sama 2025 gitu kan," kata Nadi.

Dia menjelaskan serikat pekerja sebenarnya telah beberapa kali melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Namun, pembahasan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Karena tidak menemukan titik temu, sebagian pekerja kemudian memilih melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk penyampaian aspirasi. 

Menurut Nadi, langkah tersebut justru dibalas perusahaan dengan tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Dia menyebut sejumlah pekerja yang mengikuti aksi mogok menerima surat peringatan mulai dari SP1 hingga SP3, bahkan ada yang dimutasi.

"Kawan-kawan semua ini semuanya dapat SP3 gitu. Itu intimidasi buat kami, padahal mogok kerja itu kan sah menurut undang-undang," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Molex Ayus, Taha Haji Musa menyatakan aksi mogok kerja yang dilakukan PUK SPAI FSPMI telah menimbulkan kerugian perusahaan hingga puluhan miliar rupiah.

Menurutnya perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran upah normatif, termasuk melaksanakan ketentuan kenaikan upah sektoral sebagaimana diatur dalam keputusan Gubernur Banten.

Dia juga mengungkapkan manajemen PT Molex Ayus bersama PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (SBJB) telah menyepakati penerapan kenaikan UMSK 2026. 

Namun, PUK SPAI FSPMI disebut masih mengajukan tambahan kenaikan sebesar Rp388.000 ditambah penyesuaian inflasi 2 persen.

"Hak normatif telah kita penuhi. Manajemen PT Molex Ayus dan PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (PUK SBJB) telah sepakat kenaikan UMSK 2026, akan tetapi PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus meminta kenaikan upah sebesar Rp388.000 ditambah 2 persen inflasi, padahal rata-rata upah di PT Molex Ayus sudah mencapai Rp6,5 juta per bulan," papar Taha.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.