Pemkab Sumedang Gandeng Kemenkomdigi Blokir Akses Media Sosial Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Siti Fatimah June 29, 2026 10:11 PM

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang berkomitmen membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.

Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila saat menghadiri Khitanan Massal ke-25 di Pondok Pesantren Madinatussalaam Al-Ittihad, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Minggu (28/6/2026).

Fajar mengatakan, pembatasan akses media sosial diperlukan karena anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai konten melalui internet tanpa pengawasan yang memadai.

"Kami berkomitmen, bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui Kemenkomdigi untuk memblokir media sosial anak-anak di bawah usia 16 tahun. Akses teknologi dan digital harus dibatasi (untuk anak-anak)," kata Fajar.

Menurutnya, penggunaan gawai oleh anak harus disertai pengawasan penuh dari orang tua. Ia mengingatkan agar orang tua tidak selalu menuruti keinginan anak ketika meminta diberikan gadget.

"Anaknya menangis kalau tidak diberi gadget, ini yang salah. Biarkan mereka mengetahui teknologi, tetapi harus dengan pengawasan penuh. Jangan dibiarkan bebas," ujarnya.

Selain itu, Fajar meminta orang tua bersikap tegas dalam mendidik anak dan tidak selalu membela ketika anak melakukan kesalahan.

"Orang tua harus tegas sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Katakan salah kalau anak itu salah. Kalau terus dibela, anak merasa selalu terlindungi," katanya.

Ia juga membandingkan pola pendidikan saat ini dengan masa lalu yang dinilainya lebih disiplin.

"Ini mah cerita saja. Dulu (waktu) saya belajar Islam (di madrasah), kalau salah rukuk saja disabet rotan. Tapi kalau sekarang sulit. Sedikit-sedikit digiring opini," ucapnya.

Perilaku Menyimpang Anak SD

Fajar mengaku prihatin dengan mulai munculnya perilaku menyimpang pada anak usia sekolah dasar.

Ia mencontohkan adanya anak kelas 1 SD yang telah mengetahui tindakan asusila dan menceritakannya kepada teman-temannya sambil tertawa.

"Ada anak kelas 1 SD yang melakukan perbuatan menyimpang. Sesama anak kelas 1 SD sudah tahu soal asusila dan menceritakannya sambil tertawa. Miris," katanya.

Menurut Fajar, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pendidikan karakter dan pengawasan terhadap anak.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga terus memperkuat pendidikan keagamaan.

Salah satunya dengan mewajibkan siswa beragama Islam memiliki sertifikat sekolah diniyah sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan.

"Pak Bupati dan saya mengharuskan siswa Islam memiliki sertifikat sekolah diniyah untuk melanjutkan pendidikan," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.