TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Saat membuka sidang, Ima menyatakan rapat paripurna dimulai setelah seluruh agenda pembahasan Raperda P2APBD selesai dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ima.
Dalam pengantarnya, Ima menjelaskan pembahasan Raperda P2APBD telah melalui berbagai tahapan.
Mulai dari penyampaian pidato gubernur, pemandangan umum fraksi, jawaban gubernur, rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga rapat pimpinan DPRD dengan jajaran eksekutif.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beserta seluruh perangkat daerah yang telah menjalin kerja sama dengan DPRD selama proses pembahasan berlangsung.
"Kami menyampaikan penghargaan kepada jajaran eksekutif dan seluruh perangkat daerah yang telah membangun kemitraan dengan DPRD dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jakarta," katanya.
Selanjutnya, Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Husen membacakan laporan hasil pembahasan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai 94,76 persen, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp76,09 triliun atau 88,51 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Banggar juga mengapresiasi keberhasilan Pemprov DKI Jakarta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK agar temuan serupa tidak kembali berulang.
Dalam laporan tersebut, Banggar turut menyoroti sejumlah persoalan yang masih ditemukan, terutama pada pelaksanaan proyek konstruksi dan pengadaan barang serta jasa.
Untuk itu, DPRD merekomendasikan peningkatan kualitas penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penguatan verifikasi fisik pekerjaan, hingga pemberian sanksi kepada penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan kontrak.
Selain itu, Banggar mendorong percepatan penataan aset daerah melalui inventarisasi, sertifikasi, serta penghapusan aset yang sudah tidak layak digunakan.
DPRD juga meminta Pemprov DKI bersikap lebih tegas terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Di sektor ekonomi, DPRD menilai penyusunan anggaran harus semakin realistis dan disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian melalui digitalisasi sistem penerimaan retribusi, penguatan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), pemanfaatan aset secara optimal, serta percepatan penyelesaian piutang daerah.
Usai laporan Banggar disampaikan, pimpinan rapat mengumumkan sebanyak 71 anggota DPRD hadir sehingga rapat telah memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.
Ima kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025.
"Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?" tanya Ima.
Seluruh anggota DPRD yang hadir secara serempak menyatakan persetujuannya.
Dengan demikian, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.