SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik Pidsus Kejari Palembang menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang berada di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Senin (29/6/2026).
Setelah kurang lebih empat jam menggeledah kantor Dishub Palembang, tim penyidik keluar sekitar pukul 18.50 WIB dan mengamankan sejumlah dokumen penting di dalam sebuah boks, dua unit monitor, serta satu buah koper.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan tahun 2025. Arjansyah menyebut penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB.
"Tadi ada beberapa monitor dan dokumen. Terkait pemeliharaan, iya soal pemeliharaan Lampu Jalan tahun 2025," ujar Arjansyah kepada wartawan.
Baca juga: 6 Jam Lakukan Penggeledahan, Tim Kejati Sumsel Sita Berkas dan Dokumen dari Kantor Dishub Muba
Ia belum membeberkan potensi kerugian dalam temuan dugaan korupsi tersebut karena masih dalam penyelidikan oleh tim penyidik.
"Nanti biarkan kami bekerja dulu," katanya.
Selain di Kantor Dishub Palembang, penggeledahan juga dilakukan tim penyidik Kejari di sebuah rumah salah satu saksi di Perumahan OPI.
"Dari hasil kegiatan penggeledahan ini didapatkan dokumen-dokumen dan benda-benda terkait dengan perkara ini yang nantinya akan dijadikan barang bukti dan alat bukti, adapun tindakan Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara ini," tutupnya.