Istri HM Kunang Ungkap Asal-usul Perhiasan Disita KPK: Abah Beli dari Kerja Keras Limbah
Muhamad Syarif Abdussalam June 29, 2026 10:28 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Bekasi non aktif, Ade Kuswara Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (29/6/2026). Dalam persidangan tersebut, perhatian tertuju pada pembahasan terkait sejumlah perhiasan milik Kartika Sari selaku istri HM Kunang sekaligus ibunda dari Ade Kuswara Kunang, yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum terdakwa menilai perhiasan yang disita penyidik KPK bukan berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, melainkan merupakan hasil usaha yang telah lama dijalankan HM Kunang.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Andriansyah mengatakan fakta persidangan menunjukkan perhiasan tersebut merupakan hasil jerih payah HM Kunang sebagai pengusaha limbah.

"Faktanya, perhiasan-perhiasan yang disita itu hasil kerja keras Haji Muhammad Kunang sebagai pengusaha limbah. Bahkan, tadi Abah Kunang juga sempat emosional dan meminta agar perhiasan tersebut dikembalikan karena menurutnya tidak berasal dari dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi," ujar Andriansyah.

Selain membahas soal perhiasan, tim kuasa hukum juga kembali menyoroti proses penjemputan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang. Menurut Andriansyah, pihaknya meminta agar saksi verbalisan atau pihak KPK yang terlibat dalam proses penjemputan dihadirkan di persidangan untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai rangkaian proses OTT.

"Kami meminta agar saksi verbalisan dari KPK dihadirkan di persidangan agar terang benderang bagaimana rangkaian OTT itu dilakukan. Dalam beberapa perkara lain, penyidik juga dihadirkan di persidangan," katanya.

Andriansyah mengungkapkan, pihaknya menduga terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk terkait administrasi dan mekanisme penjemputan terhadap kliennya.

"Kami menduga ada sejumlah prosedur yang perlu diuji, termasuk terkait waktu pelaksanaan OTT dan proses administrasinya. Karena itu kami ingin menghadirkan saksi verbalisan agar fakta-fakta tersebut dapat diuji di persidangan," ujarnya.

Dia menambahkan, permintaan menghadirkan penyidik atau saksi verbalisan bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Majelis hakim tidak menolak. Namun, kewenangan itu diserahkan kepada Jaksa KPK dan sampai saat ini belum berkenan menghadirkannya. Padahal dalam prinsip keadilan, semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Andriansyah.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie menyatakan dari sisi penuntut umum, pembuktian yang dihadirkan telah dianggap cukup.

"Pada dasarnya, kalau pembuktian dari kami sudah cukup," ujar Ade Azharie.

Jaksa menegaskan agenda selanjutnya merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memperkuat pembelaan. Apabila tim kuasa hukum terdakwa ingin menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak yang berkaitan dengan proses penjemputan Ade Kuswara Kunang, hal tersebut dapat dilakukan dalam agenda pembuktian dari pihak terdakwa.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Kartika Sari juga menjelaskan sumber penghasilan keluarga dan asal-usul perhiasan yang disita KPK.

"Ibu tahu tidak, penghasilan Abah rata-rata berapa?" kata salah satu kuasa hukum.

"Untuk per bulan, kira-kira Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar," jawab Kartika.

Kuasa hukum kemudian kembali menanyakan asal-usul perhiasan tersebut.

"Dan perhiasan yang tadi disita, yang ibu ketahui itu Abah dapat dari mana?" tanya kuasa hukum.

"Ya Abah beli dari hasil usaha limbah itu," jawab Kartika di persidangan.

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ono Surono, Ketua DPD PDIP Jawa Barat; Kartika Sari, ibunda Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang; Tenny Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK); Ruli Oktaviani dari pihak Lippo Cikarang; Willi yang merupakan sopir HM Kunang; Budi Utomo, putra HM Kunang sekaligus kakak Ade Kuswara Kunang; Romli Romliandi yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi; serta seorang staf dari perusahaan kontraktor Sarjan PT yang turut dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.