Modus Transfer Ilmu Khusus, Oknum Kiai di Banjarnegara Cabuli 4 Santri
khoirul muzaki June 29, 2026 10:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap empat santriwati yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren berinisial N (52) warga Desa Karangsari Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui  Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan, tersangka melakukan tindakan tersebut pada kurun waktu Bulan April 2026 terhadap 4 korban anak inisial NAC (15), QDM (16), T (15), dan M (16).

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya lalu menyelidiki dan mencari keberadaan tersangka.

N ternyata sedang melaksanakan ibadah haji.

Penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka akan kembali ke tanah air pada tanggal 20 Juni 2026.

"Lalu tim bergerak cepat mengamankan tersangka di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten," ucap dia.

Setelah diamanakan, tersangka lalu dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan.

Setelah gelar perkara, pada tanggal 21 Juni 2026 tersangka ditahan di rutan Polres Banjarnegara. 

Baca juga: Asal Usul Julukan Pasar Maling Semarang, Benarkah Barang yang Dijual Hasil Curian

Kasat Reskrim menerangkan, tersangka melakukan perbuatannya dengan cara memanggil para korban ke dalam kamarnya untuk memijat.

Dari awalnya memijat bagian kaki, tersangka kemudian meminta korban untuk memijat bagian alat kelaminnya.

"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan ketakutan," bebernya.

Janjikan Ilmu Khusus

Ia menjelaskan, bahwa modusnya, tersangka berjanji akan memberi hadiah berupa "ijazah lolohan" atau ilmu yang tidak tertulis agar pintar mengaji.

Korban percaya dengan hal tersebut dikarenakan wibawa N yang merupakan pendiri Ponpes dan pengajarnya. 

"Dengan berjanji memberikann hadiah tersebut tersangka menyesatkan korban untuk melakukan perbuatan cabul," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, para saksi, para korban dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi rumusan Pasal 417 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Republik Indonesia Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, 

"Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," kata dia.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada mengawasi dan menjaga putra putrinya terutama yang masih dibawah umur agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.