Heboh Dugaan Pelarangan Misa Penghiburan Kematian di Cipayung Depok, Ini Duduk Perkaranya 
Feryanto Hadi June 29, 2026 10:16 PM

 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPAYUNG - Dugaan pelanggaran ibadah misa penghiburan kematian (requiem) terjadi di lingkungan RT 05/09 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam video yang diterima TribunnewsDepok.com, nampak keluarga dan kerabat sedang berkumpul di rumah duka mendiang SLS (70) pada Minggu (28/6/2026).

Perekam video menyebut, umat Katolik hendak melakukan misa penghiburan untuk mendiang namun ketua RT setempat tidak memperbolehkan.

“Pak RT setempat tidak membolehkan, melarang supaya tidak boleh melakukan ibadat apa pun,” kata perekam video, dikutip Senin (29/6/2026). 

“​Hanya boleh ibadat di dalam hati masing-masing,” sambungnya. 

Imbas pelarangan itu, seorang romo yang sudah hadir di lokasi tidak dapat melaksanakan misa.


Terjadi Kesalahpahaman 

Menanggapi hal itu, Lurah Cipayung Husni Mubarok menjelaskan, masalah tersebut timbul karena adanya kesalahpahaman antara keluarga

Sebagian keluarga hanya ingin mengadakan acara adat, sementara sebagian kecil lainnya ingin mengadakan misa penghiburan. 

Namun, saat pihak keluarga meminta izin lingkungan, ketua RT setempat sedang berada di luar daerah, begitu pula dengan ketua RW.

Alhasil, ketua RT berhati-hati dan tidak berani langsung mengizinkan karena pada tahun 2018 pernah terjadi konflik/kerusuhan warga akibat acara ulang tahun dengan organ tunggal di rumah yang sama.

“Miskomunikasi dari keluarga itu sebenarnya juga, antara mengadakan hukum adat maupun misa,” kata Husni.

Mediasi Berlangsung Damai

Usai kejadian tersebut, pihak pengurus lingkungan didampingi pihak kepolisian langsung melakukan mediasi dengan keluarga mendiang.

Dari hasil mediasi tersebut, semua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai. 

“Sudah (damai), bahkan tadi saya dampingi semacam kayak doa bersama dengan Kapolsek, dengan RT, warga,” jelasnya.

Bahkan, pihak lingkungan dan kelurahan memberikan bantuan dana duka total sebesar Rp6,5 juta serta membantu pengurusan Surat Keterangan Kematian.

Husni menjelaskan, pihak kelurahan juga mengerahkan Linmas untuk membantu mengatur dan mengamankan lokasi.

Atas keinginan pihak keluarga, dilakukan pemindahan jenazah ke rumah duka di wilayah Pancoran Mas.

Husni menegaskan, pemindahan jenazah bukan karena adanya penolakan atau tindakan intoleran dari warga.

“Keluarga memilih memindahkan tempat karena fasilitas ibadah akan difasilitasi penuh oleh pihak gereja di sana, sekaligus sambil menunggu kepulangan anak almarhum yang berada di luar kota,” pungkasnya. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.