Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemilik kos-kosan di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur diimbau untuk selalu mengawasi dan mengontrol para penghuninya.
Imbauan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumba Timur, Umbu Nengi Rutung menyusul terjadinya kasus pembunuhan di sebuah kos-kosan di Jalan Palapa, Blok M, Kelurahan Matawai, pada Jumat (19/6/2026) lalu.
Ia mengatakan, saat ini banyak pemilik kos-kosan yang abai terhadap aktivitas para penghuninya.
Selain itu, ada pemilik kos yang tidak melaporkan penghuni dan tamu kepada ketua RT setempat.
Baca juga: Anggota DPRD Sumba Timur Umbu Yanto Dukung Usulan Pembentukan Perda Senjata Tajam
Akibatnya, sering kali kamar kos dijadikan tempat mengonsumsi miras. Bahkan ada yang menjadi tempat prostitusi terselubung.
“Kita imbau bagi pemilik kos melaporkan (penghuninya dan tamu) ke RT. Yang tidak menjalankan aturan minimal harus diberi peringatan oleh RT, harus tegas. Selama ini banyak bebas saja,” ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin (29/6/2026).
Umbu Nengi Rutung menegaskan, pemilik kos itu wajib melaporkan tamu selama 1x24 jam kepada ketua RT untuk didata identitasnya.
“Wajib hukumnya pemilik kos lapor tamunya 1x24 jam, sehingga ketua RT tahu,” katanya.
Langkah ini lanjut dia, agar ketua RT dan warga sekitar dapat memantau siapa saja yang tinggal di lingkungan itu.
Ini juga bagian dari upaya preventif dalam mencegah tindak kriminal dan kejahatan lainnya, juga untuk saling mengenal agar tercipta lingkungan yang aman dan harmonis. (dim)