SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang berlokasi di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, pada Senin (29/6/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB tersebut berjalan selama kurang lebih empat jam.
Pantauan di lapangan menunjukkan tim penyidik keluar dari gedung sekitar pukul 18.50 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti yang diamankan ke dalam sebuah boks besar, dua unit monitor komputer, serta satu buah koper.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, mengonfirmasi bahwa tindakan penggeledahan ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan pada tahun anggaran 2025.
"Tadi ada beberapa monitor dan dokumen. Terkait pemeliharaan, iya soal pemeliharaan Lampu Jalan tahun 2025," ungkap Arjansyah kepada awak media setelah penggeledahan selesai.
Kendati demikian, pihak Kejari Palembang belum bisa membeberkan total potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus rasuah ini.
"Nanti biarkan kami bekerja dulu," tambahnya singkat.
Selain menggeledah Kantor Dishub Palembang, pada hari yang sama tim penyidik Kejari juga menyisir sebuah rumah milik salah satu saksi perkara yang terletak di kawasan Perumahan OPI.
"Dari hasil kegiatan penggeledahan ini didapatkan dokumen-dokumen dan benda-benda terkait dengan perkara ini yang nantinya akan dijadikan barang bukti dan alat bukti. Adapun tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara ini," papar Arjansyah.
Merespons penggeledahan di Dishub Palembang, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menghormati penuh langkah hukum yang sedang diambil oleh kejaksaan.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum," ujar Ratu Dewa.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Palembang dipastikan akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan menjamin peristiwa hukum ini tidak akan mengganggu pelayanan publik di Dinas Perhubungan.
"Pemerintah Kota Palembang akan bersikap kooperatif apabila diperlukan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum hingga ada kepastian berdasarkan fakta dan putusan yang berlaku," pungkas Wali Kota Palembang.