Presiden Prabowo Bakal Beri Amnesti di HUT ke-81 RI, Syarat Ikut Komcad bagi Napi di Bawah 35 Tahun
Amalia Husnul A June 29, 2026 11:22 PM


TRIBUNKALTIM.CO
- Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Pemerintah menyiapkan kebijakan Amnesti bagi narapidana.

Namun, Amnesti yang akan diberikan Presiden Prabowo Subianto tidak diberikan serta merta sehingga narapidana langsung menghirup udara bebas.

Bagi narapidana yang menerima Amnesti diwajibkan mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) sebagai bagian dari pembinaan karakter dan kedisiplinan.

Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan dengan kriteria tertentu sebagai bagian dari momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Baca juga: Link Voting Logo HUT ke-81 RI 2026, Hari Ini Kesempatan Terakhir Pilih Desain Favorit

Di sela kegiatan Kick Off Skrining Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis di Lapas Ngasem, Nusakambangan, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026), Agus Andrianto mengatakan, "Bapak Presiden akan memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada HUT Kemerdekaan RI." 

Syarat Ikut Komcad 

Kendati demikian, mereka tidak langsung dibebaskan setelah memperoleh amnesti.

"Amnesti diberikan kepada warga binaan di bawah usia 35 tahun, tidak langsung bebas, tetapi ikut Komcad agar mereka disiplin," kata Agus.

Ia menjelaskan, keikutsertaan dalam program Komponen Cadangan diharapkan menjadi bekal bagi para penerima amnesti untuk membangun karakter, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan program tersebut.

Alasan harus Ikut Komcad

Selain sebagai bentuk pembinaan, kebijakan amnesti juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem pemasyarakatan nasional.

Agus mengakui, persoalan overkapasitas lapas tidak semata-mata disebabkan oleh meningkatnya jumlah penghuni, tetapi juga berkaitan dengan sistem penegakan hukum di Indonesia yang masih menghasilkan tingginya angka pemidanaan.

Menurut dia, pemerintah terus berupaya mencari solusi yang tidak hanya mampu mengurangi kepadatan penghuni lapas.

Selain itu, Pemerintah juga memastikan proses pembinaan terhadap warga binaan tetap berjalan optimal sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Melalui kebijakan amnesti yang dipadukan dengan pembinaan melalui program Komponen Cadangan, pemerintah berharap warga binaan yang memperoleh kesempatan tersebut memiliki kedisiplinan, rasa tanggung jawab, serta kesiapan untuk menjalani kehidupan produktif setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Baca juga: Cara Vote Logo HUT ke-81 RI 2026, Daftar 5 Pilihan Logo Lengkap Makna dan Desainernya

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.