TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Desa Janju dan perwakilan masyarakat Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot terkait penetapan kawasan Cagar Alam (CA).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra didampingi Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin dan Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri yang dihadiri sejumlah anggota beserta perwakilan pihak terkait di Ruang Rapat Bapekat, Sekretariat DPRD Paser, Senin (29/6/2026).
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan atas status kawasan CA yang mencakup pemukiman, lahan pertanian, dan perkebunan warga. Mereka berharap DPRD Paser dapat memberikan solusi atas persoalan yang sudah berlarut-larut.
Seperti disampaikan Lamaluddin dari perwakilan masyarakat Desa Jone menegaskan bahwa banyak lahan warga yang sudah memiliki sertifikat resmi namun tiba-tiba masuk dalam kawasan CA.
Baca juga: DPRD Paser Apresiasi WTP ke-13 Kali Berturut-turut, Siap Perkuat Fungsi Pengawasan Keuangan Daerah
"Lahan kami sudah ada sertifikatnya, tapi tiba-tiba masuk di kawasan CA. Kami ingin ada tindak lanjut dan penyelesaian dari masalah ini," keluhnya.
Perihal masalah yang dihadapi masyarakat, Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra, menyampaikan bahwa hasil RDP menghasilkan beberapa poin penting.
Salah satunya, pada 14 Juli mendatang, Direktur Jenderal Planologi akan mengundang DPRD Paser untuk membahas masalah kawasan CA, khususnya di Desa Janju dan Jone.
"Namun saat pertemuan nanti, kita akan membawa seluruh persoalan CA di semenanjung Teluk Adang dan Teluk Apar agar bisa dibahas secara menyeluruh," tegas Hendrawan.
Ditegaskan bahwa saat ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani masalah tersebut, dan kini menjadi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Satgas PKH inilah yang menimbulkan polemik karena memasang plang kawasan cagar alam di lahan masyarakat, padahal banyak di antaranya sudah bersertifikat," singgungnya.
Menurut Hendrawan, tanda plang yang dipasang Satgas PKH bahkan masuk ke lahan dengan alas hak sah, seperti sertifikat tanah, Surat Keterangan Tanah (SKT), hingga kuitansi kepemilikan.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat.
"Kawasan cagar alam ini memang polemiknya berkepanjangan. Mudah-mudahan pada 14 Juli nanti ada langkah nyata dari pemerintah pusat, agar masalah CA ini selesai," harapnya.
Baca juga: Sudah Disuntik Modal, DPRD Paser Pertanyakan Deviden Perumdam Tirta Kandilo
Hendrawan menekankan bahwa penetapan kawasan CA dilakukan sejak tahun 1982, sementara masyarakat sudah memiliki alas hak jauh sebelum itu.
"Ada yang dari tahun 1974, 1975, bahkan 1964. Namun memang ada juga masyarakat yang tidak memiliki alas hak karena lahan digunakan turun-temurun untuk berladang," ungkapnya.
Dalam rapat, Hendrawan juga menyampaikan bahwa masyarakat berencana melakukan tiga aksi sebagai bentuk protes. Namun Ia berharap agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
"Jangan sampai jadi bom waktu. Kalau meledak bisa saja terjadi konflik horizontal. Apalagi daerah ini pernah didatangi transmigrasi dan tanah masyarakat justru ditetapkan sebagai cagar alam," ujarnya mengingatkan.
Hendrawan menambahkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya sudah melakukan pelepasan kawasan CA di Teluk Adang dan Teluk Apar, khususnya untuk fasilitas sosial dan umum.
"Fasum itu mencakup pemukiman, jalan, sekolah, masjid, dan tempat ibadah. Namun di Paser, pelepasan kawasan belum dilakukan. Ini juga menjadi pertanyaan besar bagi kita," katanya.
Ia menegaskan komitmen DPRD Paser untuk memperjuangkan suara masyarakat agar tidak dirugikan oleh kebijakan penetapan kawasan CA.
"Semoga langkah kita dapat berjalan lancar, karena dari empat kawasan di Kaltim, sudah ada dua yang dibebaskan, sementara Paser belum. Ini yang akan terus kita dorong," pungkas Hendrawan. (*)