TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan para tersangka yang mendalangi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta manipulasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim.
Penyidik mengambil langkah ini agar mereka bisa menuntaskan proses penyidikan yang saat ini masih berjalan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi langsung terkait langkah penyidik tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026).
Penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama untuk para tersangka dugaan suap PBJ di Kabupaten Muara Enim untuk 40 hari ke depan karena memang penyidikan perkara ini masih terus berproses," ujar Budi.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim penyidik KPK terus melakukan berbagai kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Muara Enim maupun di Jakarta.
Tim lembaga antirasuah ini menelusuri jejak-jejak baru karena kasus pengadaan barang dan jasa tersebut memiliki kaitan erat dengan upaya suap pengaturan temuan audit BPK.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Skandal Suap Audit Muara Enim
KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk para tersangka pada kasus kedua yang berfokus pada rekayasa laporan keuangan daerah.
Langkah ini memastikan para tersangka tetap berada di bawah pengawasan penuh selama penyidik merampungkan berkas perkara.
"Termasuk juga para tersangka di kasus yang kedua, yakni suap terkait dengan temuan audit BPK ini juga penyidik melakukan perpanjangan penahanannya. Termasuk hari ini terhadap tersangka TTN dan AGG yang penahanannya juga dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Juni 2026," kata Budi.
Sebagai catatan dalam proses hukum ini, KPK hingga saat ini belum menahan tersangka Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Kasus korupsi ini bermula ketika KPK menerima laporan masyarakat mengenai praktik curang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Bupati Muara Enim, Edison, memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan setoran dari para rekanan proyek daerah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, lantas mengatur distribusi uang pelicin tersebut.
Abi turut menerima uang tunai dari Cory Erin Hardi selaku perwakilan PT MSA yang memenangkan proyek pengadaan papan tulis pintar (smart board).
Ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025, Edison kembali menggerakkan anak buahnya untuk menyuap auditor agar mereka menghapus temuan material tersebut.
Abi Nurwardani kemudian bernegosiasi dengan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga dan ASN bernama Titin Rita Lestari untuk mengubah hasil audit.
Para pelaku akhirnya menyepakati uang tutup mulut sebesar Rp 1,6 miliar, yang mereka ambil dari potongan anggaran infrastruktur dan pengadaan daerah.
KPK kini menahan Edison, Abi, Cory, Adi Triyadi, Augusz, dan Titin di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana mereka.