TribunBatam.id, Batam – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP)yang akan memperkuat perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Persiapan program tersebut menjadi salah satu fokus LPS dalam periode 2026–2027, mulai dari kesiapan sumber daya manusia hingga infrastruktur pendukung.
Hal tersebut disampaikan Staf Divisi Edukasi Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan LPS I, Eva Damayanti, saat kegiatan silaturahmi Kantor Perwakilan LPS I bersama jurnalis di Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Infinity Beach Club Bengkong, Batam, Senin (29/6/2026) malam.
Eva mengatakan, LPS saat ini tengah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan program penjaminan polis dapat berjalan dengan baik ketika diterapkan.
“Di 2026 dan 2027 kita fokus untuk finalisasi, mulai dari kesiapan SDM, infrastruktur, sampai sosialisasi kepada masyarakat mengenai Program Penjaminan Polis,” ujar Eva.
Menurutnya, LPS juga akan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak agar pemahaman masyarakat terhadap program tersebut semakin luas.
Namun, terkait mekanisme teknis Program Penjaminan Polis, Eva menyebut masih menunggu regulasi yang akan ditetapkan pemerintah.
“Untuk mekanisme lengkapnya nanti akan diatur melalui ketentuan pemerintah yang akan ditetapkan,” katanya.
Selain membahas program penjaminan polis, Eva juga menjelaskan mengenai peran LPS dalam menangani bank yang mengalami permasalahan.
Ia mengibaratkan LPS seperti dokter yang menangani pasien ketika sebuah bank mengalami gangguan kesehatan.
Menurutnya, terdapat beberapa tahapan sebelum sebuah bank masuk dalam proses penanganan oleh LPS.
Tahap awal adalah ketika bank masih dalam kondisi bermasalah namun masih dapat diperbaiki. Dalam kondisi tersebut, penanganan masih berada dalam kewenangan regulator terkait.
Jika kondisi bank semakin memburuk dan masuk dalam kategori yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, LPS dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Pada tahap tertentu LPS dapat mengambil alih sesuai aturan, membentuk tim penanganan, mengelola aset dan kewajiban, serta mencari solusi terbaik termasuk mencari investor yang dapat menyelamatkan bank tersebut,” jelas Eva
Ia menyebut, dalam proses penyelamatan, LPS memiliki sejumlah opsi, seperti mencari bank yang bersedia mengambil alih sebagian atau seluruh aset, melakukan penyertaan modal, hingga membentuk bank perantara.
Namun, apabila upaya penyelamatan tidak memungkinkan dilakukan, maka langkah terakhir adalah likuidasi.
“Kalau memang sudah tidak bisa diselamatkan, maka dilakukan proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Eva juga menjelaskan mekanisme pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah ketika sebuah bank dicabut izin usahanya.
Menurutnya, setelah bank ditutup, LPS akan melakukan proses verifikasi terhadap data nasabah dan simpanan.
“Setelah dilakukan verifikasi, LPS akan menetapkan mana simpanan yang layak dibayar dan mana yang tidak layak dibayar,” katanya.
Dalam proses tersebut, LPS memiliki batas waktu untuk menetapkan status pembayaran klaim.
“Biasanya dalam praktiknya sekitar empat sampai lima hari kerja sudah bisa ditetapkan mana yang layak bayar atau tidak layak bayar,” jelas Eva.
Sementara berdasarkan aturan, LPS memiliki waktu hingga 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut untuk menetapkan status pembayaran simpanan.
Ia memastikan LPS terus berupaya mempercepat proses agar masyarakat yang memiliki simpanan di bank yang ditutup dapat segera memperoleh kepastian.
Eva juga memaparkan rekam jejak penanganan bank oleh LPS sejak tahun 2005 hingga Mei 2026.
Dalam periode tersebut, LPS telah menangani sekitar 153 bank, yang terdiri dari bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR Syariah (BPRS).
Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa bank yang berhasil diselamatkan, sementara sebagian lainnya harus masuk proses likuidasi sesuai ketentuan.
Eva berharap kondisi industri perbankan nasional, khususnya di Kepulauan Riau, tetap stabil sehingga tidak ada lagi bank yang mengalami permasalahan serius.
“Kita berharap industri perbankan tetap sehat dan kuat, sehingga masyarakat tetap percaya dan tidak ada bank yang harus masuk proses penanganan,” tutupnya. Blt
(TribunBatam.id/bereslumbantobing)
Caption : Staf Divisi Edukasi Hubungan Masyarakat dan kelembagaan LPS I, Eva Damayanti menyampaikan program penjamin polis