YA Bebas dari Tahanan Polisi Malaysia, Haji Uma Pastikan Pendampingan 3 Warga Aceh Terus Berlanjut
Nur Nihayati June 30, 2026 01:19 AM

YA Bebas dari Tahanan Polisi Malaysia, Haji Uma Pastikan Pendampingan 3 Warga Aceh Terus Berlanjut

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, memastikan terus mengawal penanganan kasus tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang diduga menjadi korban penganiayaan majikan di Malaysia. 

Perkembangan terbaru, salah seorang korban berinisial YA telah dibebaskan dari tahanan Kepolisian Malaysia dan kini kembali bergabung dengan dua rekannya di tempat penampungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Haji Uma mengatakan, informasi tersebut diperolehnya setelah berkoordinasi secara intensif dengan KJRI Johor Bahru.

"Hari ini tadi siang YA sudah dilepaskan dari kantor polisi dan sudah bergabung kembali bersama dua PMI lainnya di penampungan KJRI Johor Bahru," ungkapnya, Senin (29/6/2026)

Ia menjelaskan, sebelumnya YA melaporkan majikannya atas dugaan penganiayaan.

Namun, setelah laporan tersebut dibuat, pihak majikan melaporkan balik YA ke Kepolisian Malaysia dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anak majikan.

Menurut Haji Uma, keluarga YA telah memberikan jaminan sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan sambil menunggu proses persidangan.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan mulai berlangsung pada 20 Agustus 2026 mendatang.

"Pengacara daripada YA mengatakan bahwa dia mempunyai bukti yang konkret bahwa YA tidak pernah menyiksa anak majikan,"

"Hanya saja pernah diakui sempat menarik rambut anak majikan karena saat itu anak tersebut hendak berlari keluar ke jalan," ujarnya Haji Uma yang mendapat informasi dari pengacara.

Sementara itu, dua PMI lainnya, yakni YN dan SH, tidak menghadapi laporan hukum dari pihak majikan.

Sebaliknya, dugaan penganiayaan terhadap keduanya telah diakui oleh majikan dan kini masih dalam proses hukum di Malaysia.

"Selain YA, kedua korban lainnya tidak ada laporan daripada majikan. Yang ada justru majikan mengakui telah menampar dan menyiksa korban. Saat ini proses persidangan masih terus berjalan," ujar Haji Uma.

Ia menambahkan, lamanya proses persidangan belum dapat dipastikan.

Berdasarkan informasi dari KJRI Johor Bahru, proses tersebut bisa berlangsung hingga dua tahun, meski diharapkan dapat selesai lebih cepat sehingga para PMI dapat segera kembali ke Tanah Air.

"Kita berharap proses hukum ini dapat berjalan lebih cepat sehingga para PMI bisa segera pulang ke kampung halaman dan berkumpul kembali dengan keluarga," katanya.

Haji Uma menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi dengan KJRI Johor Bahru, sekaligus memfasilitasi komunikasi antara keluarga korban dan pihak KJRI.

"Kita selalu mengawal kasus ini, berkoordinasi dan terus mengupdate perkembangan yang ada di Malaysia,"

"Kemarin juga kita memfasilitasi komunikasi antara keluarga korban dengan KJRI sehingga mereka dapat bertemu dan memperoleh informasi secara langsung," katanya.

Di akhir keterangannya, Haji Uma mengimbau masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara legal.

Ia menekankan pentingnya memiliki kontrak kerja yang jelas serta melaporkan keberangkatan kepada BP3MI atau BP2MI dan dinas ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi permasalahan selama bekerja di luar negeri.

"Kontrak kerja harus jelas, harus ada legalitas, kemudian dilaporkan kepada BP3MI atau BP2MI dan dinas tenaga kerja,"

"Dengan begitu, apabila terjadi persoalan seperti gaji tidak dibayar atau pelanggaran hak lainnya, PMI memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperoleh perlindungan," pungkas Haji Uma.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.