Buronan Pencuri Motor di Lampung Timur Tak Berkutik Digerebek Polisi
Robertus Didik Budiawan Cahyono June 30, 2026 01:21 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Buronan pencuri motor tidak berkutik saat digerebek polisi di lokasi persembunyiannya di Lampung Timur. Dia diringkus polisi tanpa perlawanan.

Baca juga: DPO Curanmor di Lampung Timur Akhirnya Ditangkap, Buron Sejak 2024

Buronan tersebut bernama Yogi Apriyanto, selama ini dicari polisi lantaran catatan kejahatannya mencuri motor.

Hampir dua tahun polisi memburu Yogi yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Akhirnya Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengamankan Yogi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah bedeng di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka.

"Kami berhasil mengamankan DPO kasus pencurian sepeda motor atas nama Yogi Apriyanto setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaannya," kata Iksir, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2024/SPKT/Polsek Metro Kibang/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tertanggal 25 September 2024.

Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik Muhajir (52), warga Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban tengah memanen kacang panjang bersama anaknya di kebun.

Korban baru menyadari sepeda motor Honda CB150R miliknya hilang setelah mendengar suara kendaraan yang melintas dan meminta anaknya memeriksa lokasi parkir di gubuk kebun.

Tak hanya itu, anak korban juga sempat melihat seseorang mendorong sepeda motor Honda Vario milik korban keluar dari area kebun. Pengejaran sempat dilakukan hingga ke arah Kota Metro.

Saat kejadian, pelaku bahkan sempat diamankan warga. Namun, ia berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buronan polisi selama hampir dua tahun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kerugian korban akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta.

( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.