Respons Pihak Dendi Soal Pengadaan 16 Unit AC di Rumah Mantan Bupati Pesawaran Lampung
Robertus Didik Budiawan Cahyono June 30, 2026 01:21 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Respons dari pihak terdakwa kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran terkait keterangan saksi sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (29/6/2026). 

Baca juga: Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, Saksi Sebut 16 AC di Rumah Dendi Ramadhona dari APBD

Saksi Juanda, Kabag Perlengkapan Pemkab Pesawaran mengungkap bahwa 16 AC (Air Conditioner) di rumah Dendi Ramadhona berasal dari APBD.

Barang elektronik tersebut dipasang di rumah Dendi Ramadhona ketika yang bersangkutan menjabat Bupati Pesawaran sekitar tahun 2023-2025.

Rumah Dendi yang dipasang AC berada di Jalan Bukit, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Pengacara Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya sebagai penasihat hukum selalu mengatakan kepada kliennya tentang kejujuran. 

"Kami memang kooperatif. Karena keadilan itu sama siapa saja, baik oleh jaksa atau masyarakat," ucap Sopian.

"Jadi kesaksian-kesaksian yang sudah dan yang akan datang pun kami akan koreksi, sebagaimana rumusan KUHAP," imbuhnya.

Sopian mengaku akan mengajukan hak-hak sebagai penasihat hukum terdakwa, yaitu pembuktian terbalik.

Sehingga pihaknya akan membuktikan penghasilan-penghasilan dari kliennya Dendi Ramadhona.

"Pak Dendi itu mempunyai penghasilan, kami sedang siapkan ahli yang menghitung bahwa pembelian-pembelian barang yang dilakukan itu adalah sah dan wajar sebagaimana kedudukan dari klien kami," paparnya.

Dendi, menurut dia, merupakan mantan Bupati Pesawaran dan 10 tahun sebelum bupati menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung. 

"Tentunya itu akumulasinya atau jumlahnya itu banyak, sehingga kalau barang-barang yang sederhana seperti itu, mereka juga sanggup membeli," imbuhnya.

Dia meminta supaya tidak menghakimi terlebih dahulu sebelum ada putusan pengadilan.

Diketahui dalam sidang yang dipimpin Hakim Enan Sugiarto saksi Juanda dengan nada lantang memberikan keterangan terkait AC di rumah Dendi Ramadhona.

Dia mengungkap terkait pengadaan 16 AC merupakan permintaan dari terdakwa Dendi Ramadhona. 

Barang elektronik tersebut dipasang di rumah Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Jalan Bukit, Kecamatan Tanjungkarang Timur pada saat itu 2023-2025.

Fakta persidangan terungkap bahwa kontraktor Syahrul Mubarok dalam pengurusan perizinan perumahan mencapai Rp 140 Juta. 

Ia mengatakan, awalnya pengadaan AC di rumah terdakwa untuk kantor sekretariat. 

"Sudah 3 kali menanyakan terkait AC tersebut hingga akhirnya dipasang pendingin tersebut, ada sekitar 14-16 unit AC yang didapat dari anggaran APBD Pesawaran," kata saksi Juanda. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.