Hakim Tolak Eksepsi Sudewo, Sidang Bupati Nonaktif Pati  Lanjut ke Tahap Pembuktian
Hari Susmayanti June 30, 2026 08:14 AM

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Upaya Bupati nonaktif Pati Sudewo untuk menghentikan proses hukum melalui nota keberatan (eksepsi) gagal. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa beserta tim penasihat hukumnya dan memerintahkan jaksa melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.        

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Sudewo tidak dapat diterima. 

Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian. 

"Menyatakan perlawanan tim advokat terdakwa Sudewo alias Sudewa tidak dapat diterima," kata Edwin saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Sudewo hingga putusan akhir. Biaya perkara juga ditangguhkan sampai putusan akhir dijatuhkan.

Seusai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. 

JPU kemudian mengajukan permohonan agar pemeriksaan dua perkara yang menjerat Sudewo dapat dilakukan secara bersamaan dalam proses pembuktian, dengan menghadirkan dua klaster saksi berbeda.

"Karena waktu yang sudah didesak oleh jadwal yang kian mepet, maka penuntut umum akan menggabungkan pemeriksaan kedua perkara dengan dua klaster saksi yang berbeda," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan tim penasihat hukum atas permohonan tersebut. 

Setelah berdiskusi singkat dengan terdakwa, penasihat hukum menyatakan tidak keberatan.

"Terkait hal tersebut, kami dari penasihat hukum tidak keberatan," ujar kuasa hukum Sudewo.

Menanggapi kesepakatan kedua belah pihak, majelis hakim menjelaskan bahwa penggabungan pemeriksaan dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf a KUHAP apabila beberapa tindak pidana dilakukan oleh orang yang sama dan tidak menghambat proses pemeriksaan.

Hakim juga menegaskan kebijakan itu sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut majelis, mekanisme tersebut justru memberi keuntungan bagi terdakwa karena pembelaan dan alat bukti dapat diajukan untuk dua perkara sekaligus. Untuk mempercepat jalannya persidangan, majelis hakim menetapkan agenda pemeriksaan saksi akan digelar dua kali setiap pekan, yakni setiap Senin dan Rabu.

"Pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Sudewo akan kami laksanakan sepekan dua kali, Senin dan Rabu." 
"Untuk Senin, saya minta penuntut umum menyiapkan saksinya. pada 6 Juli, sekaligus 8 Juli 2026 juga dipersiapkan," ujar Edwin.

 

Baca juga: Bupati Sudewo Pakai Masker dan Topi Saat Keluar dari Ruangan Satreskrim Polres Kudus

Janji kooperatif

Seusai sidang, Sudewo mengakui majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukannya sehingga persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Hakim telah memutuskan dalam putusan sela ini tidak menerima eksepsi saya. Artinya, sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi sampai akhir nanti," kata Sudewo.

Dia memastikan akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan. Menurut dia, dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh jaksa.

"Kami akan kooperatif mengikuti semua proses itu. Saya juga tidak terlibat di dalam kasus ini," ujarnya.

Sudewo juga menegaskan dirinya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menyebut kepemimpinannya selama menjabat telah memberikan hasil nyata bagi Kabupaten Pati.        

"Saya tidak melakukan apa-apa. Saya tidak zalim. Saya ini pemimpin yang amanah, insya Allah amanah, adil, bijaksana, dan terbukti Pati pembangunannya bagus."
"Masyarakat bisa menilai, masyarakat bisa merasakan, jadi saya bukan pemimpin yang zalim," katanya.

Menurut Sudewo, dukungan masyarakat yang terus hadir dalam persidangan menjadi bukti bahwa warga masih mempercayainya. "Dan masyarakat Pati ternyata masih solid dengan saya untuk membangun Kabupaten Pati. Saya pesan supaya jaga situasi yang kondusif," lanjut dia.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif itu kini resmi memasuki tahap pembuktian. 

Pada sidang berikutnya, jaksa KPK akan mulai menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Sudewo sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. (tribun jateng)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.