Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Sebanyak 24 kilogram ganja yang dikemas dalam koper dan kardus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu setelah seorang kurir berinisial M dihentikan dalam operasi patroli hunting di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur, Jumat (26/6/2026) malam.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tanggamus Sosialisasikan Program Keringanan Pajak Tahun 2026
Dua wadah berbeda itu menjadi modus penyamaran untuk mengelabui petugas, sebelum akhirnya terdeteksi saat pelaku melintas di kawasan tersebut.
Gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukkan pelaku sekitar pukul 23.00 WIB membuat tim opsnal melakukan pembuntutan singkat sebelum menghentikan laju kendaraan.
Pemeriksaan awal kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan yang turut disaksikan aparat setempat, hingga ditemukan paket ganja dalam jumlah besar yang telah dipisahkan ke dalam dua kemasan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Prianto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan satu koper biru berisi 15 paket ganja dengan berat sekitar 15 kilogram serta satu kardus yang berisi sembilan paket ganja dengan total berat kurang lebih sembilan kilogram.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dalam proses pengiriman barang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total ganja yang kami amankan mencapai sekitar 24 kilogram,” kata Laksono dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, barang haram itu diketahui berasal dari wilayah Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sebelum dibawa menuju Lampung sebagai tujuan distribusi.
Jalur tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, M disebut hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan paket. Ia mengaku menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta sebagai uang jalan, serta dijanjikan tambahan keuntungan Rp700 ribu per kilogram apabila pengiriman berhasil.
“Saat ini kami masih mendalami jaringan di atasnya, termasuk pengirim dan penerima barang di wilayah Lampung,” ujar Laksono.
Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan oleh aparat untuk mengurai kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam rantai distribusi narkotika tersebut. Penanganan kasus berada di bawah koordinasi AKBP M. Yunus Saputra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)