TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Seorang pria berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo.
S diduga membobol sebuah rumah di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Polisi membekuk pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, serta pelacakan telepon genggam milik korban.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, mengatakan tersangka diamankan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, S mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
"Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan terhadap telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban melalui tower yang berada di samping rumah, kemudian masuk melalui pintu lantai dua yang diketahui tidak terkunci.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang tersimpan di kamar tanpa diketahui penghuni.
Baca juga: Sinergi Pemkab Wonosobo dan MUI Perkuat Edukasi Bahaya Narkotika
Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB setelah anaknya memberi tahu bahwa dua unit telepon genggam telah hilang.
Saat dilakukan pengecekan, korban juga mendapati satu unit telepon genggam lainnya, sebuah tablet, serta tas jinjing ikut raib.
Total kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap salah satu telepon genggam korban melalui akun email yang masih terhubung.
Hasil pelacakan menunjukkan perangkat tersebut sempat berada di wilayah Banyumas sebelum akhirnya berpindah ke Cengkareng, Jakarta Barat.
Berbekal petunjuk tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, S mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit Samsung Galaxy A03s dan Samsung Galaxy A55, satu unit Redmi Note 12 Pro, satu unit Xiaomi Pad 5, serta satu tas jinjing warna merah muda milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. (ima)