Pernah Jadi Saksi di Sidang, Ketua IPW Respons Kritik Hotman soal Penempatan Razman di Cipinang
Glery Lazuardi June 30, 2026 01:19 PM

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara dua pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.

Meski Razman telah dieksekusi dan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Hotman Paris dikabarkan masih mempersoalkan kondisi penahanan mantan rivalnya tersebut.

Razman resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026) sore setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Eksekusi dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026.

Dalam putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana bersama Noor Edi Yono dan Sutarjo, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Razman.

Namun, polemik kembali muncul setelah Hotman Paris mengkritik penempatan Razman di Lapas Cipinang.

Bahkan, Hotman disebut berencana melayangkan somasi dan gugatan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) karena Razman tidak ditempatkan bersama tahanan baru lainnya di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Ketua IPW Angkat Bicara

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, turut memberikan tanggapan.

Sugeng yang juga seorang advokat dan pernah menjadi saksi ahli etik advokat dalam penyidikan maupun persidangan Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta agar persoalan tersebut disikapi secara proporsional.

Sebagai informasi, Sugeng merupakan saksi ahli yang keterangannya memberatkan Razman dalam persidangan. Saat itu, ia menegaskan bahwa tindakan Razman menyerang nama baik Hotman Paris tidak dilindungi oleh hak imunitas advokat.

"Akan tetapi, saat ini setelah Razman ditahan, rupanya Bang Hotman, sahabat saya ini, belum puas. Terkait kritik beliau kepada Menteri Imipas maupun Dirjen Pemasyarakatan, menurut saya Bang Hotman harus bisa menerima keadaan itu," ungkapnya kepada awak media di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Sugeng, keputusan Kepala Lapas Cipinang menempatkan Razman di fasilitas khusus telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena mempertimbangkan kondisi kesehatan narapidana.

"Razman diketahui mengalami obesitas dan memiliki riwayat atau potensi penyakit jantung. Razman perlu mendapat penanganan atau ditahan di tempat yang mengurangi resiko untuk tidak terserang sakitnya, menurut saya itu wajar saja," ujarnya.

Sugeng menjelaskan bahwa lembaga pemasyarakatan pada hakikatnya merupakan tempat pembinaan, bukan tempat untuk memberikan hukuman fisik kepada narapidana.

“Kehilangan kemerdekaan dengan ditahan sehari saja di dalam Lapas sudah merupakan bentuk hukuman itu sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat tiga prinsip utama dalam sistem pemasyarakatan.

Pertama, fokus pembinaan. Menurut Sugeng, hak asasi setiap narapidana tetap melekat sehingga negara berkewajiban memastikan mereka menjalani pembinaan dan kembali ke masyarakat dalam kondisi sehat.

Kedua, tanggung jawab medis. Apabila seorang narapidana sakit dan pihak lapas lalai memberikan perawatan hingga meninggal dunia, maka petugas pemasyarakatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Ketiga, regulasi mengenai penempatan narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu. Sugeng mengatakan Kementerian Imipas telah memiliki aturan yang mengatur penempatan warga binaan yang membutuhkan perhatian medis khusus di luar area Mapenaling.

Meski mengakui masih terdapat tantangan dari sisi infrastruktur maupun anggaran di lembaga pemasyarakatan, Sugeng menilai langkah Lapas Cipinang dalam mengantisipasi kondisi kesehatan Razman sudah sesuai prosedur.

Ia pun berharap perseteruan antara Hotman Paris dan Razman tidak terus berlarut.

“Saya berharap kasus ini tidak berkepanjangan lagi," ungkapnya.

Baca juga: Istri Razman Nasution Ungkap Kondisi Suaminya usai Dipenjara Buntut Kasus Hotman Paris

Penjelasan Kalapas Cipinang

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menegaskan bahwa penempatan Razman di Blok E lantai 1 bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen kesehatan terhadap Razman yang menunjukkan sejumlah kondisi medis yang memerlukan pemantauan khusus.

"Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg," kata Syarpani di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Selain obesitas, hasil pemeriksaan dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 juga menunjukkan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Tim medis lapas turut menemukan gejala stroke ringan serta gangguan kecemasan (anxiety).

Karena itu, Razman ditempatkan bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki masalah kesehatan agar memudahkan pemantauan medis dan proses evakuasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," ujar Syarpani.

Syarpani menjelaskan bahwa seluruh proses penempatan warga binaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap narapidana memiliki hak yang sama atas pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf d Undang-Undang Pemasyarakatan.

"Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," ujarnya.

Syarpani menambahkan bahwa prinsip non-diskriminasi juga menjadi dasar pelayanan di seluruh lapas.

"Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian," ucap Syarpani.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan medis nantinya menyatakan kondisi Razman telah stabil, maka penempatannya akan disesuaikan seperti warga binaan lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

"Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya," ucap Syarpani.

(Kompas.com/Tribun Video/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.