KPK Kembali Periksa Ketua Umum PP Japto Terkait Kasus Korupsi Tambang Rita Widyasari
Theresia Felisiani June 30, 2026 01:19 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto S Soerjosoemarno pada Selasa (30/6/2026). 

Penyidik lembaga antirasuah memanggil tokoh senior tersebut sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

Japto mendatangi Gedung Merah Putih KPK semenjak pagi hari untuk memenuhi panggilan penyidik yang tengah membidik aliran dana gelap hasil eksploitasi sumber daya alam.

 

Fokus Penelusuran Aset dan Pencucian Uang

KPK saat ini berupaya membongkar aliran dana triliunan rupiah hasil pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik memfokuskan pemeriksaan hari ini pada pelacakan aset hasil kejahatan korupsi. 

Penyidik mencurigai adanya perputaran uang haram yang mengalir masif ke berbagai pihak melalui skema gratifikasi per metrik ton batu bara. 

Baca juga: KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM Usut Kasus Gratifikasi Izin Tambang Rita Widyasari

Budi mengonfirmasi langsung kehadiran saksi dan membeberkan agenda utama penyidik dalam mendalami unsur tindak pidana pencucian uang.

"Untuk pemanggilan JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar. Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," ujar Budi menjelaskan. 

Ia juga menambahkan bahwa proses interogasi masih terus berlangsung. 

"Yang bersangkutan tiba di Merah Putih sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi," kata Budi.

 

Menelisik Uang Pengamanan Tambang

Pemeriksaan Japto kali ini melanjutkan proses penyidikan tahap sebelumnya yang menyasar sejumlah perusahaan korporasi. 

KPK sebelumnya telah mengendus praktik curang pemberian dana pelicin dari perusahaan tambang kepada sejumlah pihak. 

Penyidik menduga pihak perusahaan menyalurkan uang tersebut sebagai biaya jasa pengamanan operasional tambang. 

KPK bahkan telah menetapkan tiga entitas korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka sejak Februari lalu.

Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat menyetorkan pungutan liar sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara kepada jaringan Rita Widyasari. 

Pada pemeriksaan sebelumnya bulan Maret lalu, KPK mencecar Japto selama 4,5 jam mengenai indikasi kucuran dana dari PT Alamjaya Barapratama. 

Tim penyidik terus melacak ke mana saja muara aliran dana tersebut menggunakan metode mengikuti jejak uang.

JAPTO SOERJOSOEMARNO DIPERIKSA - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila?(PP) Japto Soerjosoemarno tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Japto Soerjosoemarno diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi serta pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JAPTO SOERJOSOEMARNO DIPERIKSA - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila?(PP) Japto Soerjosoemarno tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Japto Soerjosoemarno diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi serta pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Penuhi Panggilan Usai Sempat Mangkir

Kehadiran Japto pada hari ini menandai kepatuhannya terhadap proses hukum setelah sebelumnya sempat absen dari agenda pemeriksaan. 

Tim penyidik KPK sempat menjadwalkan pemanggilan Japto bersama beberapa saksi penting lainnya pada awal Juni lalu. 

Namun, saat itu Japto beserta empat saksi lain dari kalangan pengusaha memilih mangkir dan tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

KPK memandang keterangan Japto sangat krusial untuk mengurai benang kusut perputaran uang haram yang mencapai total Rp 436 miliar dalam kasus ini. 

Penyidik berharap kesaksian hari ini mampu membuka tabir keterlibatan berbagai pihak yang turut menikmati aliran dana haram dari korupsi sumber daya alam Kutai Kartanegara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.