Peringatan Dini Cuaca di Sulut Siang Ini Selasa 30 Juni 2026, Info BMKG Daerah Potensi Hujan
Glendi Manengal June 30, 2026 01:35 PM


TRIBUNMANADO.CO.ID
 - Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara siang ini, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), update pukul 13:05  WITA, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.

BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Untuk kantor BMKG Stasiun Meteorologi berlokasi di dalam area Bandara Internasional Sam Ratulangi. Stasiun ini berfokus pada pelayanan cuaca dan informasi penerbangan.

Jarak kantor Stasiun Meteorologi BMKG ke pusat Kota Manado Ibu Kota Provinsi Sulut sekitar 14 km dengan waktu tempuh sekira 29 menit dengan kendaraan bermotor.

Peringatan dini cuaca wilayah Sulawesi Utara 30 Juni 2026 pukul 13:05 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 13:15 WITA di:

Kabupaten Minahasa Selatan: Sinonsayang, Tenga

Dan dapat meluas ke wilayah

Kabupaten Minahasa: Tompaso, Sonder, Kawangkoan, Tombulu, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Tompaso Barat,

Kabupaten Kepulauan Sangihe: Tabukan Utara, Nusa Tabukan, Manganitu Selatan, Tatoareng, Tamako, Manganitu, Tabukan Tengah, Tabukan Selatan, Kendahe, Tahuna, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Tahuna Barat, Tahuna Timur,

Kabupaten Minahasa Selatan: Motoling, Tareran, Kumelembuai, Amurang Barat, Motoling Barat, Motoling Timur, Suluun Tareran,

Kabupaten Minahasa Utara: Airmadidi, Kalawat

Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 15:15 WITA.

Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara.

Baca juga: Total 116 Kasus Narkoba di Sulut Terungkap Selama 6 Bulan Terakhir, Ini Barang Bukti yang Disita

Tugas BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

·⁠  Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;

·⁠  Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;

·⁠  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;

·⁠  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;

·⁠  Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

(TribunManado.co.id)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.