TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang menutup 10 tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).
DPRD menegaskan, pengelola yang tetap nekat beroperasi terancam pencabutan izin usaha.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan penutupan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah atas keresahan masyarakat dan tokoh masyarakat terhadap masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam.
"Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha, ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi," katanya di Kota Serang, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, tindakan tegas Pemkot Serang patut diapresiasi karena sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan aturan terhadap usaha hiburan malam.
Baca juga: DPRD Kota Serang Siapkan Sanksi Berat untuk THM Nakal, dari Penyitaan hingga Pembongkaran