‎10 THM Ditutup Pemkot Serang, Muji Rohman: Jika Membandel, Izin Usaha Harus Dicabut
Ahmad Tajudin June 30, 2026 02:07 PM

 

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang menutup 10 tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda). 

‎DPRD menegaskan, pengelola yang tetap nekat beroperasi terancam pencabutan izin usaha.

‎Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan penutupan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah atas keresahan masyarakat dan tokoh masyarakat terhadap masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam.

‎"Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha, ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi," katanya di Kota Serang, Selasa (30/6/2026).

‎Menurutnya, tindakan tegas Pemkot Serang patut diapresiasi karena sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan aturan terhadap usaha hiburan malam.

Baca juga: DPRD Kota Serang Siapkan Sanksi Berat untuk THM Nakal, dari Penyitaan hingga Pembongkaran

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.