Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, belum berlanjut. Dia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial terkait kelanjutan proyek tersebut.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kembali menegaskan jika informasi yang sempat viral di media sosial tentang keberlanjutan proyek lift kaca di pantai Kelingking, itu tidak benar. Dia bahkan langsung menghubungi Gubernur Bali Wayan Koster saat kabar keberlanjutan proyek ramai jadi perbincangan warganet.
"Jadi informasi tentang keberlanjutan lift kaca di Pantai Kelingking itu hoaks. Saya saat itu langsung menghubungi gubernur, dan dikatakan itu tidak benar. Proses hukum saat ini masih berlanjut di pengadilan," kata Satria dikutip dari detikBali, Selasa (30/6/2026).
Menurut Satria, apapun hasil dari proses hukum di PTUN, Pemkab Klungkung pasti akan mendapatkan laporan hasil dan akan menginformasikan pada masyarakat.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan lebih bijak dalam mengakses setiap informasi. Apalagi informasi yang tidak benar.
"Kami Pemkab Klungkung meminta masyarakat untuk tetap tenang. Karena ini ranahnya hukum, silahkan tunggu hasilnya seperti apa," kata Satria.
Sebelumnya, wacana pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking viral dan memicu kemarahan warganet. Sebagian besar mengomentari persoalan dampak pembangunan dan kondisi infrastruktur di kawasan Nusa Penida.
Satria juga sebelumnya mengemukakan pandangan terkait kehadiran lift kaca di pantai Kelingking. Menurutnya pembangunan itu dapat mengganggu keindahan alami pantai Kelingking yang ada di Desa Bunga Mekar itu.
Diketahui, proyek pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, dihentikan permanen karena sejumlah pelanggaran, termasuk tata ruang, lingkungan, dan izin konservasi.
Pemprov Bali memerintahkan pembongkaran mandiri oleh investor (PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group) untuk membongkar seluruh struktur lift kaca secara mandiri dalam waktu maksimal 6 bulan.
Kasus itu memasuki babak baru dengan gugatan investor ke PTUN Denpasar. Gugatan itu pun diproses. Pada Rabu (24/6), majelis hakim PTUN Denpasar melakukan pemeriksaan setempat (PS) di area mega proyek tersebut.





