Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan suntikan dana sebesar Rp 20 triliun dari pemerintah menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, tanpa intervensi tersebut, BPJS Kesehatan bisa gagal bayar mulai Juli 2027.
Ia menjelaskan pencairan dana berdasarkan dasar hukum yang menyatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan telah mengalami defisit.
"Saya mengikuti perjalanannya. Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair," kata
Meski belum mengetahui kapan dana tersebut akan diterima, ia berharap pencairan bisa dilakukan secepatnya.
"Saya tidak tahu kapan. Mestinya segera dong. Kalau kemarin sudah ditandatangani, saya berharap bulan depan, paling lambat Agustus, sudah mendapatkan manfaat dari pemerintah," ujarnya.
Ia mengakui kondisi penerimaan iuran yang lebih kecil dibandingkan pengeluaran bukanlah persoalan baru. Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menghadapi situasi serupa sejak beberapa tahun lalu.
"Penerimaan dibanding pengeluaran memang banyak pengeluaran. Itu memang situasi BPJS hampir seperti itu dari 2018-2019. Jadi pengalaman defisit bukan sekarang saja, direksi baru terus defisit, tidak, memang pengalamannya seperti itu," tuturnya.
Karena itu, kata dia, BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga keberlanjutan pembiayaan melalui penguatan pendataan peserta dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
"Kita selalu bertugas menjaga sustainability ini dengan pendataan yang kuat, pelayanan berkualitas oleh peserta. Kalau ini bisa dilakukan terus, defisitnya akan berkurang. Defisit berkurang, ya kita akan bertahan," jelasnya.
Namun, ia kembali mengingatkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan semakin berat apabila tidak ada intervensi dari pemerintah.
"Kalau tidak ada intervensi, ya kita sampai Juli 2027 akan gagal bayar. Tapi kalau besok diintervensi, kita bisa mundur setahun lagi, 2028," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah sudah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp 20 triliun untuk mendukung keberlanjutan BPJS Kesehatan.
Dana tersebut masing-masing berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan dengan nilai Rp 10 triliun per kementerian. Namun hingga kini, pencairannya masih menunggu penyelesaian mekanisme regulasi dan administrasi.
"Memang yang Rp 20 triliun itu sudah dialokasikan. Rp 10 triliun lewat Kementerian Kesehatan, Rp 10 triliun lewat Kementerian Keuangan," kata Menkes.
Menurut Menkes, kendala utama saat ini bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada aturan penyaluran dana yang harus sesuai dengan ketentuan keuangan negara.
Ia menjelaskan Kementerian Keuangan hanya dapat menyalurkan tambahan dana untuk BPJS Kesehatan dalam kondisi tertentu, seperti adanya kenaikan iuran peserta atau bertambahnya jumlah peserta program JKN.
"Nah ini saya bicara ke Sekjen saya yang bekas orang Kementerian Keuangan. Birokrasi untuk menyalurkannya memang tipikal Indonesia, kita harus berjuang keras. Karena Kementerian Keuangan itu hanya bisa menyalurkan dalam dua kondisi, yaitu kalau jumlah iuran dinaikkan atau jumlah peserta ditambah," ujarnya..
"Iurannya kan lewat Peraturan Pemerintah. Jadi uangnya ada, tapi tidak keluar-keluar. Saya sudah bilang, kalau bisa keluar minggu depan, saya keluarkan minggu depan. Apa yang kita lakukan? Saat ini sedang dikerjakan. Tapi terus terang memang lagi mencari caranya," pungkas Budi.





