SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Niat menyelesaikan persoalan kecelakaan lalu lintas secara damai di kantor polisi justru berujung dugaan penganiayaan yang dialami seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris di Palembang.
Bule Inggris ini diketahui bernama Yunus Patel (38). Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang oleh istrinya, Juwita (42), warga Jalan Ahmad Yani Lorong Bahagia, Kecamatan Jakabaring.
Juwita mengatakan, dirinya mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari sang suami yang mengaku baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas dengan seorang pria di Jalan Gubernur H.A. Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
"Setelah kecelakaan, suami saya sempat cekcok dengan pengendara tersebut. Warga sekitar kemudian melerai dan terlapor mengajak suami saya menyelesaikan masalah ini di Polrestabes Palembang. Karena ingin menyelesaikannya secara baik-baik, suami saya mengikuti ajakan itu," ujar Juwita kepada Sripoku.com.
Namun, menurut Juwita, bukannya menuju Polrestabes Palembang, pria tersebut justru mengarahkan kendaraannya masuk ke sebuah lorong di samping Mapolrestabes Palembang, tepatnya di kawasan pasar.
Di lokasi itu, korban kembali terlibat adu mulut dengan terlapor hingga diduga menjadi korban penganiayaan.
"Suami saya dipukul berkali-kali pada bagian wajah dan tubuh. Padahal niatnya hanya ingin menyelesaikan persoalan kecelakaan secara baik-baik di kantor polisi," katanya.
Akibat kejadian tersebut, Yunus mengalami memar di belakang telinga, lecet pada leher, nyeri pada bahu, serta luka robek di lutut kanan.
Juwita mengaku tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut karena berada di rumah. Ia menduga kendala bahasa menjadi salah satu penyebab terjadinya kesalahpahaman antara korban dan terlapor.
"Saya tidak tahu persis bagaimana awal keributannya karena saya berada di rumah. Saya hanya menerima telepon dari suami. Kemungkinan ada kesalahpahaman saat berkomunikasi karena suami saya merupakan warga negara Inggris dan belum terlalu fasih berbahasa Indonesia," jelasnya.
Meski belum mengetahui identitas pelaku, korban mengaku masih mengingat nomor polisi sepeda motor yang digunakan terlapor, yakni Honda Beat bernomor polisi BG 6784 ADC. Informasi tersebut telah disampaikan kepada penyidik sebagai petunjuk untuk mengungkap pelaku.
Sementara itu, personel SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Aditya Ammar Syaputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
"Benar, kami telah menerima laporan dari istri korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga negara asing. Kejadian ini berawal dari kecelakaan lalu lintas di jalan raya," ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut akan diteruskan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan sudah kami terima dan akan kami limpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang guna dilakukan penyelidikan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.