Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pelaku pencurian dua cincin emas di sebuah toko emas di kawasan Nusukan, Kota Solo, Jawa Tengah, ternyata bukan pemain baru.
Polisi mengungkap pria berinisial UD (42) merupakan residivis yang sudah 11 kali keluar masuk penjara. Bahkan, hasil pengembangan kasus menunjukkan ia juga terlibat dalam aksi penjambretan di lokasi berbeda.
UD ditangkap Tim Resmob Polresta Solo pada Minggu (28/6/2026) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Solo.
“Dari Satreskrim Polresta Solo melakukan pendalaman dan pembuntutan-pembuntutan ditangkap di wilayah Solo juga,” ungkap Sigit, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Modus Pencurian di Toko Emas Nusukan Solo, Pelaku Pura-pura Belanja lalu Bawa Kabur Dua Cincin
Kasus yang pertama kali diungkap merupakan pencurian di sebuah toko emas di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, pada Rabu (16/6/2026).
Pelaku datang dengan berpura-pura menjadi pembeli dan meminta mencoba beberapa cincin emas. Saat karyawan lengah, ia langsung membawa kabur dua cincin emas seberat 3,25 gram dan 6,5 gram menggunakan sepeda motor Honda Beat.
“Terduga datang ke toko emas berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian mencoba beberapa cincin emas, dengan itu memanfaatkan kelengahan dari karyawan tersebut sehingga tersangka merebut 2 cincin emas dari karyawan dan kabur menggunakan sepeda motor honda beat,” urainya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, telepon seluler, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Penyelidikan kemudian berkembang. Polisi menemukan bahwa UD juga merupakan pelaku penjambretan terhadap seorang perempuan yang sedang makan di warung kawasan Jalan Urip Sumoharjo pada Jumat (19/6/2026) malam.
Korban kehilangan tas berisi tablet setelah dijambret pelaku yang beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor. Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV.
“Alhamdulillah kasusnya satu setelah dikembangkan ternyata ada dua TKP dengan orang yang sama,” lanjut Sigit.
Baca juga: Pelaku Pencurian Toko Emas Nusukan Ditangkap, Ternyata Juga Jambret Perempuan di Solo
Polisi juga mengungkap rekam jejak kriminal UD yang ternyata telah berulang kali mendekam di penjara.
“Tersangka sudah keluar masuk (penjara) 11 kali, berarti sudah masuk kategori residivis,” sebutnya.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan mengatakan dua cincin emas hasil pencurian telah dijual oleh pelaku. Sementara barang hasil penjambretan berupa tablet masih berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Untuk barang bukti emas sudah dijual, untuk TKP kedua berupa Tablet masih ada,” pungkasnya.
Atas dua tindak pidana tersebut, UD dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.