Luas Karhutla Siak 2026 Lampaui Total Tahun Lalu, Wabup: Siak Sangat Rawan
Muhammad Ridho June 30, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Siak sepanjang semester pertama 2026 telah melampaui total luas lahan yang terbakar sepanjang tahun 2025.

Pemkab Siak dituntut lebih serius menekan angka Karhutla agar tidak terus meluas. 

Hingga periode 1 Januari–Juni 2026, luas lahan yang terbakar di Kabupaten Siak mencapai 164,425 hektare.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan total luas Karhutla sepanjang 2025 yang tercatat 128,71 hektare. 

Selain itu, selama enam bulan pertama tahun ini juga terdeteksi 254 titik panas (hotspot) dan 45 titik api (fire spot) yang tersebar di 10 kecamatan.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan, Siak masih menjadi salah satu wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, kesiapsiagaan seluruh unsur pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat harus terus diperkuat agar kebakaran tidak semakin meluas.

“Kita harus terus melakukan upaya mitigasi karena Kabupaten Siak sangat rawan terjadi Karhutla,” kata Syamsurizal, Selasa (30/6/2026).

Untuk menekan angka kebakaran, Pemerintah Kabupaten Siak telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan Satuan Tugas Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026. Pemerintah daerah juga menetapkan status Siaga Darurat Karhutla yang berlaku sejak 18 Februari hingga 30 November 2026.

Baca juga: Dua Bersaudara Asal Siak Sapu Enam Emas Kejurnas Tenis Junior di Padang

Selain membentuk Satgas, pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pencegahan dan penanganan Karhutla. Seluruh personel diminta tetap siaga, sementara peralatan pemadaman dipastikan selalu dalam kondisi siap digunakan ketika terjadi kebakaran.

Syamsurizal juga menginstruksikan para camat untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Ia minta agar perusahaan ditekan melakukan pengawasan terhadap areal masing-masing, terutama saat memasuki musim kemarau.

Perusahaan maupun pemilik lahan turut diingatkan agar tidak lengah. Pemerintah menegaskan kebakaran akibat kelalaian dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha.

“Kita tidak perlu saling menyalahkan, tetapi memberikan kontribusi maksimal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Saling menyalahkan tidak akan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan persoalan baru,” ujar Syamsurizal.

Ia menambahkan, ancaman Karhutla di Siak tidak hanya terjadi di kawasan hutan lindung, tetapi juga di cagar biosfer, hutan tanaman industri, perkebunan perusahaan, hingga lahan milik masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan dinilai hanya akan efektif apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama.

“Seluruh petugas harus tetap siaga dan memastikan peralatan selalu siap digunakan setiap saat apabila terjadi kebakaran,” tegasnya.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.