SRIPOKU.COM - Eks Mendikbud Nadiem Makarim dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nadiem Makarim selama 10 tahun tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun.
Tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome OS manajemen, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Majelis hakim yang diketuai Purwanto menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Nadiem Makarim Tiba di Pengadilan Didampingi Istri: Apaun yang Terjadi Hari Ini
Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim
Mei 2025 – Kejagung Mulai Menyidik
Kejaksaan Agung membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2023.
Juni–Agustus 2025 – Pemeriksaan Saksi
Penyidik memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pejabat kementerian, staf khusus, dan pihak swasta.
September 2025 – Nadiem Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dan langsung menahannya atas dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan.
Desember 2025 – Sidang Perdana
Perkara mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan dakwaan merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook.
Mei 2026 – Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun.
30 Juni 2026 – Sidang Vonis
Majelis hakim menggelar sidang pembacaan putusan.