SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan di dua kantor dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (30/6/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan (Wisma Kanjengan) tahun anggaran 2022, dengan nilai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mencapai Rp 10,5 miliar.
Kedua dinas yang digeledah adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
Dari operasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang dikemas dalam kotak plastik berukuran besar.
Baca juga: Kejari Tulungagung Geledah Dua Kantor Dinas terkait Korupsi Wisma Kanjengan
Penggeledahan dilakukan oleh dua tim Kejari Tulungagung secara berurutan.
Tim pertama menyasar kantor Disbudpar Tulungagung di Jalan Laksda Adisucipto Gang I mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.15 WIB. Dari lokasi ini, petugas menyita satu kotak besar berisi berkas-berkas pengadaan.
Sementara itu, tim kedua melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Tulungagung dan menyelesaikan proses pemeriksaan sekitar pukul 13.31 WIB. Tim kedua juga membawa pulang satu kotak plastik besar berisi dokumen keuangan dan aset negara.
Setelah penggeledahan selesai, empat mobil operasional Kejari Tulungagung yang terdiri dari dua Toyota Innova, satu Nissan Evalia, dan satu Toyota Agya langsung kembali ke kantor kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa penggeledahan ini difokuskan untuk mengamankan dokumen asli terkait proses pembelian lahan Griya Dalem Kanjengan.
Dokumen yang dicari meliputi tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Temuan awal kami menunjukkan adanya indikasi kemahalan pembelian (mark-up)," ungkap Roni saat memberikan keterangan kepada media.
Total anggaran DPA untuk pengadaan lahan ini adalah Rp 10,5 miliar, dengan rincian:
Selain indikasi harga yang digelembungkan, penyidik juga menemukan kejanggalan administratif.
Hingga saat ini, tanah yang telah dibeli menggunakan APBD tersebut ternyata belum mengantongi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Tulungagung.
Kasus dugaan korupsi Griya Dalem Kanjengan kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Sejak penyelidikan dimulai pada Mei lalu, tim penyidik Kejari Tulungagung telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pemilik awal tanah untuk menelusuri asal-usul kepemilikan, jajaran pejabat BPKAD selaku tim penganggaran, serta pejabat Disbudpar selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu aset Griya Dalem Kanjengan.
"Kami akan mendalami seluruh dokumen yang disita dan memanggil sejumlah pihak lain yang belum dimintai keterangan, khususnya terkait usulan penganggaran dan aliran keuangan," tegas Roni.
Untuk menetapkan nilai kerugian negara secara pasti, Kejari Tulungagung segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dokumen-dokumen hasil penggeledahan akan menjadi alat bukti utama bagi BPKP dalam melakukan audit investigatif.
Sebagai informasi, Griya Dalem Kanjengan yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kepatihan, awalnya merupakan rumah milik keluarga Pringgokusuman.
Tempat bersejarah tersebut digunakan untuk menyimpan pusaka daerah, Tombak Kanjeng Kiai Upas, yang kini telah resmi dihibahkan kepada Pemkab Tulungagung sebelum lahan tersebut dibeli pada tahun 2022.