SURYA.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkap perbedaan ekspresi lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyidangkannya.
Seperti diketahui, empat dari lima hakim tersebut memvonisnya bersalah dan menghukum 10 tahun penjara di perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Sementara satu hakim lainnya, yakni Andi Saputra berbeda pendapat alias dissenting opinion dengan menyebut Nasdiem tidak bersalah dan harus dibebaskan dari hukuman.
Nadiem Makatim menyebut hakim Andi Saputra yang berani mengungkap kebenaran.
Sementara empat hakim lainnya bahkan tidak beradi menarap matanya saat m0embacakan vonis.
Baca juga: Sosok Hakim Andi Saputra yang Minta Nadiem Makarim Dibebaskan, 4 Hakim Lain Vonis 10 Tahun Penjara
"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," kata Nadiem, Selasa.
Nadiem menyebut, satu hakim ini menyampaikan fakta persidangan secara apa adanya.
"Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," ujar dia.
Nadiem mengungkapkan, para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya tidak berani menatap matanya saat membacakan putusan.
"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," kata Nadiem.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya, karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," sambung dia.
Menurut Nadiem, dissenting opinion tersebut menjadi bukti masih ada hakim yang berani menyampaikan pandangannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujar dia.
Hakim Andi Saputra menyatakan Nadiem Makarim tidak terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook
Dalam pertimbangannya, hakim Andi Saputra meragukan keterangan sejumlah saksi.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Nadiem Makarim, Deretan Artis, Figur Publik hingga Driver Ojol Beri Dukungan
Selain itu, hakim Andi juga menyebut barang bukti yang digunakan untuk menjerat Nadiem, tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Dia mencontohkan bukti potongan chat WhatsApp, bukan rangkaian percakapan khusus sehingga tidak lengkap.
Selain itu, bukti SPT pajak, LHKPN dan data perusahaan juga sifatnya umum dan sifatnya masih bisa ditafsirkan dan perdebatkan.
Hal ini berbeda jika barang bukti yang diajukan itu berupa jejaring kroni, penempatan anggota keluarga, bukti foto atau video CCTV menunjukkan adanya pemufakatan jahat.
Atau bisa juga rekaman percakapan, aliran uang, gratifikasi, bingkisan ucapan terimakasih, pemberian fasilitas yang melawan hukum atau bukti lain yang tidak terbantahkan.
"Bukti belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang memiliki persesuaian langsung. Direct evidence.
Sehingga ujung kesimpulannya meragukan," kata hakim Andi Saputra.
Hakim Andi juga menyoroti pembentukan grup WA yang dipermasalahkan oleh jaksa.
Menurut Andi, pembentukan grup WA itu bukan bagian niat jahat, namun lazim proses politik apabila seseorang masuk bursa kabinet, agar bisa langsung bekerja.
"Percakapan grup WA baru ada indikasi kejahatan kalau ada indikasi hukum seperti ada janji memberikan proyek, ada kode jatah proyek, presentasi anggaran dan sandi-sandi lainnya," katanya.
Hakim Andi juga menyebut bahwa tidak ada saksi yang menyatakan terdakwa menerima aliran dana untuk pribadi, stafsus, saksi Ibrahim dan orang yang memberikan kedekatan khusus dengan terdakwa.
"Tidak ada bukti terdakwa memasekkan anggota keluarga atau kerabat atau kroninya. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah atau bentuk lain. Tidak ada aliran uang dari pengadaan laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," tegas hakim Andi.
Dalam kesimpulannya, hakim Andi menyebut tiga hal, pertama, tidak ada alat bukti yang kuat yang membuktikan dakwaan teradkwa.
Selain itu, hakim Andi juga menyebut tidak ada niat jahat atau mens rea dari Nadiem Makarim di kasus ini.
Selain itu, hakim Andi juga menyebut tidak peristiwa yakni, kebijakan pengadana laptop, adanya kerugian negara dan penambahan saham di PT AKAP tidak ada klausalitas yang kuat.
"Maka terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," tegas hakim Andi.
Dikutip SURYA.CO.ID dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Andi Saputra lahir di Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982.
Ia adalah Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di PN Jakarta Pusat.
Andi merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2006.
Pada 2017, Andi lulus dari Universitas Krisnadwipayana dan meraih gelar Magister Hukum.
Ia dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat pada 30 April 2025.
Dilansir laman Mahkamah Agung (MA), pelantikan itu berlangsung di PN Jakarta Pusat, di mana Andi meraih peringkat pertama dalam sertifikasi Hakim Tipikor.
Sebagai lulusan hukum, Andi justru mengawali kariernya sebagai jurnalis.
Ia pernah menjadi jurnalis untuk Koran Sindo (September 2006-Juni 2007), sebelum berpindah ke media online dan fokus pada peliputan isu-isu hukum.
Andi berkarier di media online tersebut sampai Desember 2024.
Selama berkarier sebagai jurnalis, Andi meraih berbagai penghargaan.
Ia menerima penghargaan dari Komisi Yudisial (KY) pada 2011, serta meraih peringkat pertama sebagai Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak dua kali, yaitu pada 2022 dan 2023.
Pada 2022, Andi pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Ia juga berkesempatan melakukan studi banding hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017, untuk memperkaya wawasannya dalam sistem peradilan internasional.