TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM) di Kabupaten Waropen, Papua, akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta seluruh barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara korupsi yang melilit Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan/Badan Kepegawaian Daerah (BKPL/BKD) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Ferdinand Esau Numbery, membenarkan kedua tersangka yang diserahkan merupakan pemegang otoritas penuh terhadap anggaran di instansi tersebut.
Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial YA selaku Kepala BKPL/BKD Kabupaten Waropen, dan ONB selaku Bendahara Pengeluaran di instansi yang sama.
Baca juga: Mantan Kepala Dinas di Keerom Jadi Tersangka, Janjikan Proyek Fiktif Rp 158 Juta, Korban Kena Tipu
Kronologi dan Modus Operandi Fiktif
"Pelaksanaan tahap II ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan panjang yang telah kami lakukan. Kini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Numbery kepada awak media di Jayapura, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut, Ferdinand membeberkan kronologi awal mula kasus ini yang terendus sejak akhir tahun 2020 lalu.
Saat itu, BKPL/BKD Kabupaten Waropen menerima Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 892.3/21101/SET mengenai pendataan calon peserta Diklat untuk tahun 2021 di BPSDM Provinsi Papua, Kotaraja, Kota Jayapura.
Merespons edaran tersebut, pihak BKD menganggarkan dana jumbo dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021 sebesar Rp 2.300.039.500 yang sedianya diperuntukkan bagi peningkatan kompetensi 45 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, fakta mengejutkan justru ditemukan di lapangan. Tersangka YA selaku Kepala BKD diduga kuat sama sekali tidak pernah melakukan pendataan, apalagi mengirimkan daftar nama ASN tersebut ke pihak BPSDM Provinsi Papua.
Kegiatan Diklat PIM tersebut nyatanya hanya di atas kertas alias fiktif.
Dana Cair Rp 1,5 Miliar Dipakai untuk Keperluan Lain
Parahnya lagi, pada September 2021, YA justru memerintahkan bendaharanya, ONB, untuk tetap mengajukan tagihan anggaran belanja Diklat PIM tersebut sebesar Rp 1.533.359.666.
Dana tersebut akhirnya cair mulus pada 1 November 2021 melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari BPKAD langsung ke rekening bendahara.
Alih-alih digunakan untuk membiayai diklat para ASN, uang rakyat tersebut malah diselewengkan.
“Dari hasil penyidikan mendalam, kami menemukan adanya dugaan kuat penggunaan anggaran yang sama sekali tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sebagian besar diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi maupun keperluan lain di luar kegiatan Diklat PIM," ungkap Kasubdit III Tipidkor.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di RSUD Nabire, Jaksa Temukan Mark-Up Anggaran hingga Kegiatan Fiktif
Akibat ulah lancung kedua pejabat tersebut, negara dilaporkan harus menanggung kerugian finansial yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 1.326.359.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini YA dan ONB harus bersiap menghadapi meja hijau. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang serius. (*)