DPRD Jatim Kawal Solusi Harga Telur Anjlok Melalui Regulasi Tata Niaga
Cak Sur June 30, 2026 08:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) berkomitmen penuh untuk mengawal solusi atas anjloknya harga telur di tingkat peternak.

Langkah konkret yang kini tengah disiapkan oleh pihak legislatif, adalah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata niaga telur guna melindungi peternak dari kerugian yang berkepanjangan.

Langkah taktis itu diambil menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan peternak telur dari berbagai wilayah di Jawa Timur pada Senin (29/6/2026). 

Dalam aksi tersebut, para peternak mengeluhkan harga jual telur di tingkat produsen yang merosot tajam hingga menyentuh angka Rp16.000 per kilogram (kg). Angka ini sangat jauh di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah, yakni berkisar antara Rp24.500 hingga Rp26.500 per kg.

Baca juga: Aksi Demo Peternak Telur di Jatim, Tuntut Solusi Harga Anjlok

Respons Cepat DPRD Jatim Terhadap Keluhan Peternak

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Wiwin Sumrambah, menegaskan bahwa perumusan regulasi tata niaga ini menjadi prioritas utama demi menjaga kelangsungan usaha para peternak lokal.

"Itu menjadi PR bagi kami untuk segera membuat Perda yang berkaitan dengan tata niaga telur di Jawa Timur," ujar Wiwin saat dikonfirmasi SURYA.co.id langsung dari Surabaya pada Selasa (30/6/2026).

Sebagai salah satu anggota dewan yang menemui langsung massa aksi pada Senin kemarin, politisi PDI Perjuangan ini juga sempat berdialog interaktif dengan para peternak.

Ia mendengarkan langsung keluhan peternak yang terus merugi akibat ketimpangan harga pasar.

Baca juga: Dampak Harga Telur Anjlok, Peternak di Blitar Jual Ayam Afkir demi Bertahan

JUAL AYAM AFKIR - Seorang peternak menjual ayam afkir dengan harga Rp 100.000 untuk 4 ekor ayam di pinggir jalan depan Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Senin (29/6/2026). Hasil penjualan ayam afkir digunakan untuk tambahan beli pakan.
JUAL AYAM AFKIR - Seorang peternak menjual ayam afkir dengan harga Rp 100.000 untuk 4 ekor ayam di pinggir jalan depan Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Senin (29/6/2026). Hasil penjualan ayam afkir digunakan untuk tambahan beli pakan. (Surya.co.id/Samsul Hadi)

Fokus Utama Raperda Tata Niaga Telur

Kendati demikian, Wiwin menyatakan bahwa penyusunan produk hukum daerah ini memerlukan ketelitian tinggi dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), agar implementasinya di lapangan berjalan efektif.

"Itu nanti konsepnya seperti apa, tentunya kami masih menggali dulu dari semua yang bisa dilibatkan," jelas Wiwin.

Berdasarkan catatan dari Komisi B DPRD Jatim, Raperda tata niaga ini direncanakan tidak hanya mengatur alur distribusi telur saja, melainkan juga menyentuh aspek-aspek penting berikut:

  • Pengendalian Harga Pakan: Regulasi ini diharapkan memberi wewenang bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan harga pakan ternak yang belakangan melambung tinggi di kala harga telur justru jatuh.
  • Pengelolaan Data Riil: Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong untuk memegang kendali penuh atas data pasar yang akurat.
  • Pencegahan Oversupply: Integrasi data kebutuhan dan pasokan pasar secara transparan diyakini mampu mencegah penumpukan pasokan berlebih yang merusak harga pasar.

Baca juga: Penyebab Harga Telur Turun, Peternak di Jatim Mengeluh Pakan Naik dan Rugi Rp3 Juta per Hari

"Data kebutuhan, data pasar, dan sebagainya itu harusnya Pemerintah Jawa Timur pegang semua, sehingga tidak ada lagi yang namanya oversupply," pungkas Wiwin.

Melalui regulasi komprehensif ini, DPRD Jatim berharap rantai pasok industri peternakan ayam petelur di wilayah Jawa Timur dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan berkeadilan bagi kelangsungan hidup para peternak mandiri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.