TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mengaku terkejut setelah mencetak rekening koran gaji mereka.
Dari dokumen tersebut, tercatat nominal gaji mencapai jutaan rupiah, jauh berbeda dengan uang yang selama ini mereka terima, yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah setiap bulan.
Temuan itu diungkap Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika.
Ia mengatakan laporan berasal dari sejumlah guru PPPK Paruh Waktu yang baru mengetahui adanya selisih nominal setelah memeriksa mutasi rekening.
Baca juga: Gandeng KemenPAN-RB, Pemkot Gorontalo Perkuat Penerapan SAKIP Seluruh OPD
Menurut Faisol, nilai yang tercantum dalam rekening koran bervariasi, mulai dari sekitar Rp1,2 juta hingga Rp4 juta per bulan.
"Untuk gaji PPPK PW per Januari 2026 hingga Juni tidak ada masalah. Yang sangat mencengangkan ketika saya suruh print rekening koran gaji ternyata gaji guru 4 juta rupiah sepanjang tahun 2025," kata Faisol kepada JPNN, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, pada 2025 para guru tersebut masih berstatus honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Saat itu mereka menerima honor berdasarkan jumlah jam mengajar, yakni Rp35 ribu per jam.
Dengan beban mengajar sekitar 20 jam dalam sebulan, pendapatan yang diterima rata-rata hanya sekitar Rp700 ribu.
Kondisi itu, kata Faisol, dialami banyak guru SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Timur.
Padahal, berdasarkan ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pembayaran honor guru honorer bersumber dari dua skema pendanaan.
Selain Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari APBN, terdapat pula Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang dialokasikan untuk mendukung operasional SMA, SMK, dan SLB, termasuk pembayaran honor guru.
Faisol menduga selama ini sebagian sekolah hanya menyalurkan honor yang bersumber dari dana BOS kepada guru, sementara dana dari BPOPP diduga tidak diberikan kepada penerima yang berhak.
Kecurigaan tersebut, menurutnya, semakin kuat karena selama menjadi guru honorer, buku tabungan dan kartu ATM milik para guru disimpan oleh pihak sekolah.
Akibatnya, mereka hanya menerima pembayaran secara tunai tanpa dapat memantau transaksi yang masuk ke rekening atas nama mereka sendiri.
"Andai teman-teman guru PPPK paruh waktu tidak mencetak rekening koran tidak tahu kalau gaji mereka ternyata dari 1 jutaan hingga 4 juta," ujarnya.
Faisol menambahkan, guru-guru tersebut baru memperoleh buku tabungan dan kartu ATM pada April 2026 setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada Januari 2026.
Namun, rekening koran baru mereka cetak pada 29 Juni 2026 karena sebelumnya mempercayakan seluruh pengelolaan rekening kepada pihak sekolah.
"Seandainya teman-teman guru ini memegang ATM dan buku tabungannya sendiri, pasti tidak akan seterluka ini perasaan mereka. Bayangkan selama setahun gaji yang diterima seiprit, sedangkan sisanya menguap," tegasnya.
Atas temuan itu, Faisol mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan penelusuran.
Ia meminta dugaan penyalahgunaan dana yang masuk ke rekening para guru dapat diusut, termasuk memastikan hak setiap pemilik rekening benar-benar diterima sesuai ketentuan. (*)