Pedagang Online Bakal Dipungut Pajak Lewat Marketplace, Berlaku Mulai Juli 2026
Wawan Akuba June 30, 2026 03:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah bersiap menerapkan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace mulai Juli 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut implementasinya tinggal menunggu pelaksanaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Purbaya, kebijakan itu bukan berarti marketplace dikenai pajak baru.

Yang dilakukan pemerintah adalah memastikan kewajiban perpajakan atas transaksi yang selama ini belum dipungut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Sarwendah Lengkapi Bukti Laporan Dugaan Fitnah, Polisi Terima Screenshot dan Video

"Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak," kata Purbaya usai menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, lahirnya kebijakan tersebut tidak terlepas dari keluhan para pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara konvensional.

Banyak pedagang offline menilai terdapat perlakuan yang tidak seimbang karena mereka memenuhi kewajiban perpajakan, sementara perdagangan melalui platform digital dinilai belum memiliki mekanisme yang setara.

"Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujarnya.

Target penerapan pada Juli juga sebelumnya telah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dasar pelaksanaan kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menetapkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang yang berjualan melalui platform digital.

Sesuai ketentuan tersebut, marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi di platform mereka.

Meski demikian, kewajiban itu tidak dikenakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet paling banyak Rp500 juta dalam satu tahun. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.